WANHEARTNEWS.COM - Pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, yang meminta salah satu Kajati ditindak tegas atau dicopot lantaran berbahasa Sunda saat rapat, terus menuai kritik.
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, menilai aksi politisi PDIP itu berlebihan alias "lebay". Menurutnya, bahasa Sunda bukan bahasa terlarang sehingga tidak perlu berujung pada pencopotan jabatan.
"Meuni lebay kitu si Om Arteria Dahlan teh... serius kalo kata saya mah, eta teh lebay, berlebihan," kata Ledia Hanifa kepada wartawan, Kamis (20/1).
Anggota Dewan dari Dapil Kota Bandung dan Kota Cimahi ini sangat menyayangkan aksi ucap Arteria yang dinilainya berlebihan, bahkan cenderung menyakitkan masyarakat utamanya warga suku Sunda.
Ledia mengurai, bahwa kewajiban berbahasa Indonesia memang tercantum di dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang dijabarkan lebih lanjut dalam Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Ada 14 ranah yang mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia, diantaranya adalah di ranah Komunikasi Resmi di Lingkungan Kerja Pemerintah dan Swasta serta dalam Laporan Setiap Lembaga atau Perseorangan Kepada Instansi Pemerintahan sebagaimana tercantum dalam pasal 33 dan 34 UU 24/2009.
Namun hal ini tentu tidak berarti penggunaan bahasa daerah yang hanya menjadi semacam penguat, penjelas, selipan, bukan penggunaan secara penuh sepanjang acara menjadi haram mutlak. Ibarat kata jatuhnya jadi "makruh" saja adanya tambahan-tambahan ungkapan bahasa daerah.
“Jadi bahasa daerah dikembangkan, dilindungi sementara bahasa Indonesia wajib dipakai dalam rapat-rapat resmi, itu bukan sesuatu yang harus dipertentangkan. Kita tetap harus menyosialisasikan, membiasakan hingga kewajiban Undang-Undang ini menjadi sesuatu yang secara otomatis berlaku dalam kegiatan-kegiatan resmi sehari-hari," sambungnya.
Politikus PKS ini sendiri pernah mengingatkan Mendikbudristek yang berulang kali menggunakan ungkapan-ungkapan berbahasa Inggris dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, akhir Januari 2020 lalu. Namun dia sebatas mengingatkan dan tidak meminta yang bersangkutan dicopot.
“Intinya, kalau ada pelanggaran, maka yang pas itu ya diingatkan, dikasih tahu aturannya, secara informatif, persuasif dan edukatif," tutupnya. (RMOL)