Kerangkeng Bupati Langkat, LPSK Ungkap Dugaan Ada Korban Meninggal -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kerangkeng Bupati Langkat, LPSK Ungkap Dugaan Ada Korban Meninggal

Minggu, 30 Januari 2022 | Januari 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-30T12:03:36Z

WANHEARTNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan investigasi terkait kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. 

Hal ini dilakukan untuk mendalami kebutuhan perlindungan kepada saksi dan korban.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan, berdasarkan informasi yang didapat kerangkeng itu diklaim sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Tetapi dari hasil penelusuran LPSK, beberapa orang yang pernah ditahan bukan merupakan pecandu narkoba.

“Karena jika merujuk standar internasional UNADOC-WHO, pengobatan gangguan penyalahgunaan Napza mengedepankan prinsip HAM, tidak menggunakan tindakan yang merendahkan atau mempermalukan. Serta perawatan korban harus didasarkan pada bukti ilmiah,” kata Edwin dalam keterangannya, Minggu (30/1).

Bahkan dari hasil investigasi, diduga telah jatuh korban tewas yang ditubuhnya terdapat tanda-tanda luka. Hal ini perlu dilakukan penelusuran lebih dalam, dari saksi-saksi.

“Informasi ini tentu masih perlu ditindaklanjuti pembuktiannya dengan proses hukum,” ucap Edwin.

Edwin mengutarakan, pelaku diduga merupakan ketua ormas, pengusaha dan pejabat daerah. Karena itu, LPSK mengharapkan polisi untuk tidak terpengaruh oleh desakan apapun.

“Polisi harus tetap bersandar pada rumusan undang-undang untuk menemukan ada atau tidaknya tindak pidana dari temuan atas penahanan ilegal itu,” tegas Edwin.

Dugaan kepemilikan kerangkeng manusia ini sebelumnya dibongkar oleh Migrant Care setelah mengadukannya ke Komnas HAM. Dalam laporannya, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menyebut, sebanyak 40 pekerja sawit mendekam di dalam kerangkeng milik Terbit Rencana.

Laporan ini disertai bukti-bukti di antaranya foto, video dan juga foto-foto korban. “Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja,” kata Anis di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1).

Anis mengutarakan, kerangkeng itu terdapat di belakang halaman rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana. Anis mengungkapkan, kerangkeng tersebut mirip penjara dengan tambahan gembok, agar para pekerjanya tidak keluar masuk sembarangan.

Dia tak memungkiri, para pekerja kerap mendapat penyiksaan, seperti pemukulan. Bahkan mengakibatkan lebam hingga luka-luka. “Sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka,” pungkas Anis.(jawapos)
×
Berita Terbaru Update
close