WANHEARTNEWS.COM - Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin angkat bicara terkait polemik plat nomor Polri mobil milik Arteria Dahlan.
Menurut Novel Bamukmin, kasus plat nomor mobil Arteria Dahlan itu harus diselidiki dan dibongkar.
Sebab, ia menilai bukan tidak mungkin ada pelanggaran yang dilakukan Arteria Dahlan.
“Masalah pelat mobil harus diusut tuntas,” ujar Novel ketika dikonfirmasi, Minggu (23/1/2022).
Jika memang ada oknum anggota Polri yang terlibat, maka tidak tidak ada kata lain selain harus diproses secara hukum.
“Untuk oknum kepolisian yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegas Novel.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membantah pernyataan Wakil Ketua DPR RI terkait plat nomor Polri Arteria Dahlan.
“(Pernyataan Lodewijk Paulus) Tidak benar,” tegas Kombes Sambodo, dikutip dari Antara, Sabtu (22/1/2022).
Sambodo menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan plat nomor dinas untuk masyarakat sipil.
“Ditlantas Polda Metro Jaya tidak pernah mengeluarkan nomor dinas Polri (untuk Arteria),” sambung Kombes Sambodo.
Perwira menengah Polri itu menyatakan Ditlantas hanya meregistrasi dan mengidentifikasi untuk kendaraan pribadi dan umum.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus sebelumnya menduga Arteria mendapatkan pelat nomor khusus kendaraan Polri itu dari Ditlantas.
“Secara teknis saya tidak tahu (anggota DPR lain pakai pelat Polri). Karena biasanya itu hubungan pribadi,” kata Lodewijk Paulus, Jumat (21/1/2022).
Namun, politisi Partai Golkar itu menduga Arteria mendapat fasilitas tersebut karena merupakan mitra Polri di Komisi III DPR.
“Dia kan anggota Komisi III yang menjadi mitra kepolisian. Biasa mereka dapat dari situ (Polri) plat mobil dinas Polri untuk mobil pribadinya,” sambung Lodewijk Paulus.
Sementara, Karo Penmas Divisi Humas POlri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, berdasarkan hasil pendataan Bagian Invent Biro Pal Slog Polri, nomor polisi kedinasan 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar atas nama pemilik Arteria Dahlan.
Berdasarkan aturan, pejabat setingkat eselon I dapat mengajukan pelat dinas polisi secara resmi kepada Polri.
Kemudian diproses Slog Polri dengan melampirkan STNK, BPKB, dan cek fisik kendaraan bermotor untuk registrasi, serta identifikasi. (pojoksatu)