WANHEARTNEWS.COM - Menteri BUMN Erick Thohir tiba-tiba menyambangi kawasan gedung Kejaksaan Agung. Kedatangannya ternyata untuk memberikan bukti-bukti terkait dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).
Berikut 3 fakta terkait penyerahan bukti dugaan korupsi di Garuda Indonesia oleh Erick Thohir ke Kejagung:
1. Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat ATR
Usai memberikan laporan bukti, Erick mengungkapkan memang ada indikasi korupsi dalam pengadaan pesawat Garuda Indonesia dengan jenis yang berbeda-beda. Untuk hari kemarin, dia melaporkan untuk pengadaan ATR 72-600.
"Tapi secara information memang dalam expositions pengadaan pesawatnya, leasingnya ada indikasi korupsi dengan merek berbeda-beda. Khisusnya hari ini ATR 72-600," tuturnya di Kejagung, Selasa (11/1) kemarin.
Erick mengatakan, hari ini pihaknya memberikan bukti-bukti hasil review investigasi. Dengan begitu dia menjamin apa yang dilaporkan bukan sekadar tuduhan belaka.
"Bukan tuduhan, tapi ada fakta yang diberikan," tegasnya.
2. Dugaan Korupsi Tak Hanya Pengadaan ATR
Erick menegaskan, bersih-bersih yang dilakukan di tubuh Garuda Indonesia dari indikasi korupsi akan terus dilakukan. Dia menyatakan akan terus menyelidiki pengadaan pesawat yang lain.
"Dari laporan yang sudah jadi penyelidikan dan melengkapi apalagi dapat information dari BPKP. Tentu hari ini ATR 72-600 yang sedang diselidiki. Apakah ada pesawat lain? Dimungkinkan karena kita mau selesaikan untuk transparansi," ucapnya.
Kalaupun nantinya akan ditemukan kembali indikasi korupsi dalam pengadaan pesawat di Garuda Indonesia, Erick menjamin tidak akan mengganggu expositions restrukturisasi yang sedang berlangsung. Dia menjelaskan, Kementerian BUMN telah melakukan pemetaan terkait lessor-lessor yang bermasalah dengan yang tidak.
"Apakah jadi hambatan penyelesaian lessor? Tidak. Karena kami sudah memetakan mana lessor yang ada indikasi korupsi, mana lessor yang kemahalan. Karena bodoh juga kita kenapa mau tanda tangan padahal kemahalan," tegasnya.
3. Jaksa Agung Kasih Kisi-kisi Pelaku Dugaan Korupsi
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pengadaan pesawat ATR 72-600 itu dilakukan di time Direktur Utama Garuda Indonesia yang memiliki inisial ES. Meski tidak menyebut secara jelas, tapi dia memberikan kisi-kisi oknum tersebut tengah dipenjara.
"Untuk ATR 72-600 ini zaman ES, dan ES sekarang sudah, masih ada di dalam tahanan. Dirutnya ES," ucapnya.
Burhanuddin menegaskan, pihaknya akan terus membantu Kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih di tubuh Garuda Indonesia.
"Kalau pengembangan pasti dan Insya Allah tidak akan berhenti di sini. Akan kita kembangkan sampai benar-benar Garuda ini bersih," tambahnya.