WANHEARTNEWS.COM - Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan pembiayaan untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) dari APBN, tidak akan mengganggu dan menghambat penanganan covid-19 di Indonesia.
Selain tidak mengganggu penanganan covid-19, KSP juga memastikan tidak akan menghambat pemulihan ekonomi nasional (PEN), dan juga pembangunan nasional secara keseluruhan.
“Kita tahu bahwa penanganan COVID-19 oleh Presiden Joko Widodo menggunakan prinsip atau filosofi ‘gas dan rem’. Nah, salah satu aspek penting dari ‘pedal gas’ atau pemulihan ekonomi adalah dengan membangun infrastruktur,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong dalam keterangan resmi KSP di Jakarta, Minggu, 23 Januari 2022.
Seiring dengan hal itu, Wandy juga mengatakan bahwa untuk step pertama dalam pembangunan IKN, nantinya akan terdapat banyak proyek infrastruktur.
Ia juga mengklaim bahwa selama ini, pembangunan infrastruktur terbukti ampuh untuk menjadi pengganda ekonomi (multiplier-effect) bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Wandy melanjutkan maka dari itu tidak perlu ada yang dipertentangkan, antara pembangunan IKN dan pemulihan ekonomi nasional, juga penanganan covid-19.
“Jadi di sini tidak ada persoalan untuk dipertentangkan antara pembangunan IKN dengan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi,” katanya, Minggu, 23 Januari 2022.
Terkait pembiayaan IKN yang berdampak pada postur APBN, Wandy menegaskan pemerintah dan DPR sepakat bahwa skema pembiayaan tidak akan membebani APBN.
“Otoritas fiskal dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang membahas skema pendanaan IKN, yang nantinya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP), mulai dari persiapan, pembangunan pemindahan ibu kota negara, hingga penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota nusantara,” jelas Wandy.
Wandy juga kembali menjelaskan bahwa untuk proyeksi besaran komposisi pembiayaan IKN dari APBN yang sempat termuat dalam laman www.ikn.go.id merupakan besaran yang bersifat perkiraan.
Angka tersebut muncul sebelum pemerintah bertemu dengan DPR, untuk persetujuan Rancangan UU IKN menjadi UU IKN.
“Jadi bisa disimpulkan bahwa angka tersebut perkiraan sementara yang dibutuhkan hingga 2024. Dan harus diingat bahwa ini adalah proyek multi years (proyek tahun jamak) dengan 5 tahapan hingga 2045, sehingga persentase itu pada akhirnya akan mengecil,” tutup Wandy dalam keterangannya. [Democrazy/terkini]