Tidak Setuju Pemerintah Bentuk BLU Batubara, Anggota DPR: Tidak Sesuai Paradigma UU Minerba -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tidak Setuju Pemerintah Bentuk BLU Batubara, Anggota DPR: Tidak Sesuai Paradigma UU Minerba

Kamis, 20 Januari 2022 | Januari 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-20T13:10:23Z

WANHEARTNEWS.COM - Rencana Pemerintah membentuk Badan Layanan Umum (BLU) batu bara secara tidak langsung menyalahi amanat UU 3/2020 tentang Minerba. Sebab paradigma UU Minerba itu mengutamakan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Sementara, pengamatan Mulyanto, paradigma BLU memandang batu bara sebagai komoditas yang diperdagangkan secara bebas, termasuk ke luar negeri. Selain itu, apabila perusahaan negara membutuhkannya, maka harus membeli dengan harga pasar.

Hal itu disampaikan anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto dalam keterangannya kepada wartawan terkait adanya kebijakan BLU yang bakal diwacanakan pemerintah, Kamis (20/1).

"Karena itu wacana pembentukan BLU ini tidak tepat. Ini tidak sesuai dengan paradigma UU Minerba dan upaya menjaga kedaulatan energi nasional,” ucap Mulyanto.

Mulyanto berpendapat, daripada membentuk BLU lebih baik pemerintah mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang ada sekarang, baik dalam bentuk memperketat sistem pengawasan, maupun mempertegas pemberian sanksi kepada pengusaha batubara yang mencuri kekayaan negara.

Dia menambahkan dalam UU Minerba 30/2020 pasal 5 termaktub bahwa batubara diperuntukkan untuk kebutuhan dalam negeri.

Atas dasar itu, pihaknya meminta pemerintah agar mengalokasikan kekayaan alam tersebut untuk menjamin kebutuhan negara.

“Perlu alokasi khusus baik dari aspek tonase maupun harga secara mandatori dalam rangka menjamin kebutuhan dalam negeri tersebut, khususnya listrik. Konsep DMO sudah tepat, sehingga DPR termasuk PKS menolak konsep BLU. Yang perlu ditingkatkan adalah aspek pengawasan dan sanksi bagi pengusaha tambang yang membandel,” katanya.

Di sisi lain, kata Mulyanto, PLN perlu kontrak jangka panjang dan membeli langsung dari produsen tidak melalui trader. Selain itu pemerintah perlu mengaudit PLN Batubara kalau memang akan dibubarkan. Agar diketahui masalah dan kendala yang dihadapi selama ini.

"Fraksi PKS berpendapat Kebijakan DMO yang ada sekarang ini masih sangat untuk menjamin alokasi dan harga batubara untuk kebutuhan ketahanan energi nasional,” tutupnya.

Kebijakan DMO ini tercantum dalam UU Minerba 3 Tahun 2020, di pasal 5 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

(1) Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional
pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.

(2) Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara.

"Kebijakan DMO yang ada saat ini sudah sesuai dengan konstitusi dan UU, tinggal diperbaiki implementasinya saja dan dievaluasi secara berkala. Pemerintah harus bekerja keras untuk melaksanakan amanat kebijakan DMO ini," tandas Mulyanto. [rmol]
×
Berita Terbaru Update
close