WANHEARTNEWS.COM - Laporan terbaru dari studi yang dilakukan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) yang menegaskan klaim China di Laut China Selatan telah melanggar hukum, dapat dijadikan alat oleh ASEAN.
Laporan setebal 47 halaman itu memaparkan secara komprehensif bahwa klaim Beijing di Laut China Selatan tidak konsisten dengan hukum internasional, baik secara geografis maupun historis.
Misalnya, dikatakan bahwa China mengklaim kedaulatan atas lebih dari 100 fitur yang berada di bawah air saat air pasang, yang berarti tidak ada dalam aturan. Lantaran fitur yang menghilang selama air pasang tidak dapat dihitung.
"Efek keseluruhan dari klaim maritim ini adalah bahwa RRC secara tidak sah mengklaim kedaulatan atau beberapa bentuk yurisdiksi eksklusif atas sebagian besar Laut China Selatan," tulis laporan tersebut.
Pakar keamanan maritim dari S. Rajaratnam School of International Studies, Collin Koh mengatakan laporan itu adalah langkah terbaru dalam pendekatan AS menghadapi China di Laut China Selatan. Jika selama pemerintahan Donald Trump lebih menekankan militer, saat ini AS lebih pendekatan politik dan hukum.
Koh menyoroti, kemunculan laporan ini tepat di tengah macetnya negosiasi untuk kode etik di Laut China Selatan antara ASEAN dan China. Ia menyebut, Washington tampaknya berusaha mempengaruhi pembicaraan.
"Negara-negara ASEAN akan melihat laporan ini dengan penuh minat. Materi-materi yang diabadikan dalam laporan tersebut akan sangat berguna dalam membantu lebih memperkuat posisi pihak Asean dalam negosiasi dengan China," ujarnya, seperti dikutip The Straits Times.
Pakar hubungan internasional Shi Yinhong dari Universitas Renmin mengatakan penelitian itu kemungkinan akan mendorong negara-negara ASEAN yang memiliki klaim tumpang tindih dengan China untuk menentang Beijing.
"Dengan posisi AS yang begitu sulit, negara-negara seperti Vietnam, Malaysia, Indonesia akan merasakan kepastian," kata Prof Shi.
Klaim ekspansif China di Laut China Selatan disengketakan oleh Brunei, Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Meski Indonesia bukanlah negara pengklaim di Laut China Selatan, tetapi sedang dalam sengketa dengan China atas penguasaan pulau-pulau Natuna.
Sementara itu, jurubicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin juga telah memberikan komentar terkait laporan AS, dengan menyebutnya menyesatkan dan mendistorsi hukum internasional. [rmol]