WANHEARTNEWS.COM - Belakangan sangat viral di media sosial, video yang menceritakan kisah seorang pria bernama Agus Mustopa (28).
Himpitan ekonomi membuatnya terpaksa mencuri sepeda motor demi menghidupi ibunya yang sudah tua renta di rumah.
Tak disangka, korban memaafkannya, proses hukumnya pun kemudian dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Jawa Barat.
Sebelumnya, Agus sempat menjadi tersangka dan harus menghadapi jeratan hukum pidana.
Namun, setelah korban pencurian memaafkannya, Agus pun akhirnya menerima restorative justice di Kejari Cimahi.
Kisahnya menjadi sangat viral di media sosial seperti, TikTok, Facebook, Instagram, dan Youtube.
Tak hanya itu, akun Instagram resmi dari Kejaksaan Republik Indonesia, @kejaksaan.ri juga turut mengunggah detik-detik pembebasan Agus yang penuh haru tersebut.
“Restorative Justice di kejaksaan Negeri Cimahi, tetap kuat Ibu semoga diberi kesehatan dan kebahagiaan selalu,” tulis akun Instagram resmi Kejaksaan RI, @kejaksaan.ri pada Sabtu, 29 Januari 2022.
Tampak dalam video yang dibagikan, Agus menggunakan pakaian tahanan berwarna oranye. Dia hanya menunduk, tak mampu menatap balik kepada semua orang yang memperhatikannya.
Pada keterangan video tersebut, dijelaskan bahwa Agus mencuri guna menghidupi ibunya yang sudah renta.
Dalam video terlihat Agus tengah duduk, nampak beberapa kali juga mengusap air matanya.
Hadir pula Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyaksikan proses pemberian restorative justice pada tersangka.
Saat jaksa membacakan keputusan untuk menghentikan penuntutan terhadap tersangka, tangis Agus kembali pecah.
Agus pun dibantu sesorang melepaskan baju tahanan, untuk kemudian bersimpuh di hadapan ibunya. Dia meminta maaf dan berjanji tidak akan membuat ibunya sedih kembali.
Sang ibupun tak kuasa, sambil menitikkan air mata, dia juga beberapa kali mengelus kepala sang anak.
Jaksa Agung ST Burhanuddin yang ikut hadir juga nampak matanya berkaca-kaca, terutama ketika menyaksikan Agus bersimpuh memohon maaf pada ibunya.
Tak berselang lama setelah Agus dibebaskan, Kejari Cimahi berkunjung ke rumah Agus untuk memberikan sembako.
Netizen pun mengapresiasi atas apa yang dilakukan oleh para penegak hukum itu.
Tak mau ketinggalan, Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan juga memberikan bantuan pengobatan kepada Agus yang ternyata selama ini menderita penyakit.
Agus dan ibunya juga mendapatkan bantuan untuk dilakukan renovasi rumahnya agar lebih layak huni.
“Kisah Agus Part II, Jaksa Agung Burhanuddin Meminta bupati bandung barat untuk ikut turun tangan membantu Agus dan Ibunya, dan langsung disambut baik , terima kasih Bupati Bandung Barat Bapak Hengky Kurniawan Kajati Jabar #restoratifjustice #bupatibandungbarat @kejari_cimahi @kejati_jabar @jaksakita,” tulis akun Instagram resmi Kejaksaan RI, @kejaksaan.ri.
Untuk diketahui, restorative justice yaitu upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban dengan beberapa syarat.
Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Lalu, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.5 juta. hops