WANHEARTNEWS.COM - Pernyataan Gurubesar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana bahwa perjanjian Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura berbahaya bagi posisi Presiden Joko Widodo tidak boleh dipandang sebelah mata.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan bahwa apa yang disampaikan Hikmahanto Juwana perlu untuk digali lebih dalam.
Hikmahanto tegas menyatakan bahwa pendelegasian FIR ketinggian 0 hingga 37 ribu kaki di Kepulauan Riau kepada otoritas penerbangan Singapura melanggar amanah Pasal 458 UU 1/2009 tentang batas wilayah udara RI.
Pasal 458 UU 1/2009 dengan tegas menyebutkan, wilayah udara Republik Indonesia, yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian sudah harus dievaluasi dan dilayani oleh lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak UU ini berlaku.
Posisi Presiden Jokowi menjadi berbahaya lantaran presiden saat akan memulai jabatan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 bersumpah untuk menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.
“Ini temuan ilmiah yang dikemukakan oleh pakar hukum internasional. Fakta dan data dari Profesor Hikmahanto ini perlu lebih digali,” kata Mardani Ali Sera kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (31/1).
Mardani turut mendorong parlemen untuk mendalami informasi yang dikemukakan oleh Hikmahanto Juwana agar mendapatkan penjelasan yang kuat.
"DPR sebagai pengawas presiden perlu mendalami informasi ini dengan mengundang Prof Hikmahanto menunjukkan langkah responsif DPR,” katanya.
Anggota Komisi II DPR RI ini juga meminta parlemen untuk memanggil pemerintah agar mendapatkan penjelasan yang detail mengenai isi perjanjian FIR antar dua negara tersebut.
"Setelah ada penjelasan dan ada klausul yang kuat (dari pakar Hukum), wajib panggil pemerintah,” tandasnya. (RMOL)