WANHEARTNEWS.COM - Kuasa Hukum Bahar bin Smith (BS), Ichwanuddin Tuankotta, mengaku belum mendapat konfirmasi langsung terkait kabar penolakan atas permohonan penangguhan penahanan kliennya yang diajukan pada Rabu lalu (5/1).
"Cuma secara kedinasan institusi dari Polda baik dari penyidik maupun dari pihak Polda Jabar belum ada informasi langsung ke kami," kata Ichwanuddin saat dikonfirmasi, Selasa (25/1).
Ichwanuddin mengaku tidak kaget jika benar surat penangguhan penahanan BS ditolak pihak kepolisian. Sebab, dikabulkan atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.
"Kalaupun info ditolak atau ini, kami enggak kaget lah, sudah tidak terkejut, biasa. Itu kewenangan subjektif penyidik mau dikabulkan atau tidak. Enggak ada masalah buat kita," tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, pihaknya belum dapat mengabulkan permintaan Penangguhan Penahanan dari kuasa hukum Bahar bin Smith.
Sampai saat ini, pihak Polda Jabar masih melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Sementara ini penangguhan masih belum dipenuhi oleh penyidik," kata Ibrahim, di Kota Bandung, Senin (24/1).
Ibrahim menjelaskan, pihaknya belum dapat mengabulkan permohonan karena masih membutuhkan keberadaan BS untuk kepentingan kelengkapan berkas perkara.
"Sehubungan dengan masih dibutuhkannya keberadaan saudara BS untuk melengkapi berkas perkara," tandasnya. [rmol]