WANHEARTNEWS.COM - Pernyataan Presiden Joko Widodo yang tidak akan menghalang-halangi calon presiden untuk bertarung di 2024 harus disikapi oleh para pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR RI.
Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas mengatakan, pernyataan Presiden Jokowi yang tak akan menghalang-halangi orang untuk nyapres supaya rakyat banyak opsi memilih di Pilpres 2024 sebagai sinyal positif.
"Itu (pernyataan Jokowi) hanya keterbukaan sikap Presiden pada calon-calon penerusnya," ujar Sirojudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (24/1).
Menurut Sirojudin, pernyataan Jokowi perlu ditindaklanjuti Komisi II untuk kembali mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Sebab sejauh ini, ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen menghambat keinginan untuk menghadirkan banyak calon.
"Sebab, PT (presidential threshold) adalah hasil konsensus yang tertuang di dalam UU Pilpres. Maka kalau ingin mengubah itu, Parpol harus kembali duduk di meja perundingan," demikian Sirojudin. [rmol]