WANHEARTNEWS.COM - Wacana perpanjangan masa jabatan presiden sudah selayaknya diakhiri. Termasuk juga wacana untuk memundurkan Pilpres 2024 harus disudahi.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menekankan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan konstitusi yang ada di tanah air saat ini.
“Wacana untuk perpanjang masa jabatan presiden jadi 3 periode, atau ditambah 3 tahun tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya lewat akun Twitter pribadi, Senin malam (24/1).
Menurut politisi PKS ini, selain tidak sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wacana itu juga tidak sesuai dengan kesepakatan terbaru antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan parlemen.
Di mana ketiga unsur tersebut sudah sepakat untuk tetap mengelar pilpres dan pileg di tahun 2024.
“Selain tak sesuai dengan UUD, juga tadi KPU, Pemerintah (Mendagri) dan DPR, telah sepakat dan tandat angani pelaksanaan Pemilu (Pileg dan Pilpres) tetap pada tanggal 14 Februari 2024, bukan sesudahnya,” tegas Hidayat Nur Wahid.(RMOL)