WANHEARTNEWS.COM - Polda Sumut mengevakuasi 27 orang pria di Rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, pada Senin (24/1). Evakuasi dilakukan usai ditemukan kerangkeng manusia saat KPK menggeledah rumah Terbit, dalam kasus suap beberapa hari lalu.
Dari penyelidikan awal polisi, ditemukan ada dua kerangkeng menyerupai penjara di sana. Pengakuan Terbit, tempat itu dijadikan rehabilitasi narkoba.
Namun karena tempatnya ilegal, Polda Sumut mengevakuasi 27 pria yang dikerankeng di sana.
“Hasil pendalaman ada 27 orang yang kita akan evakuasi dari tempat tersebut ke Dinas Sosial,” kata Hadi kepada kumparan, Senin (24/1).
Kata Hadi, tempat itu sudah ada sejak 10 tahun lalu. Lalu 27 pria yang dievakuasi merupakan pasien pecandu narkoba yang diserahkan oleh keluarganya.
“Informasi awal dijadikan tempat rehabilitasi untuk orang, masyarakat yang kecanduan narkoba atau ada yang menitipkan orang tuanya, terkait dengan kenakalan-kenakalan remaja,” kata Hadi.
Terkait legalitas tempat rehabilitasi itu, BNN Langkat sempat berkoordinasi dengan Terbit agar dijadikan tempat rehabilitasi resmi. Namun hingga Terbit di OTT, hal itu tidak kunjung terjadi.
“2017, BNNK langkat, sempat berkoordinasi di sana, kalau memang dijadikan tempat rehabilitasi, agar diberikan izin resmi. Tapi sampai dengan detik kemarin, itu tidak ada,” ucap Hadi.
Selain soal legalitas tempat rehabilitasi, polisi juga mendalami dugaan eksploitasi pekerja yang diduga dilakukan Terbit.
“Segala informasi terus dilakukan pendalaman oleh penyidik Polda,” tutup Hadi.
Sebelumnya, Terbit diciduk KPK karena diduga menerima suap pada Selasa (19/1). Terbit kini sudah mendekam di balik jeruji besi.
Di rumah Terbit, ditemukan kerangkeng yang di dalamnya ada empat orang manusia. Muncul banyak dugaan yang bahkan mengaitkannya sebagai kerangkeng tempat menghukum pekerja.
Seperti semacam kerangkeng zaman perbudakan yang diperuntukkan bagi budak yang nakal. Berdasarkan keterangan polisi, kerangkeng itu adalah tempat rehabilitasi.
"Kegiatan (rehabilitasi) itu sudah berlangsung 10 tahun, yang bersangkutan (Terbit) menerangkan waktu saya tangkap," kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra. (kumparan)