WANHEARTNEWS.COM - Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif yang menyebut peminat BBM jenis Premium rendah dan masyarakat lebih suka menggunakan Pertalite dinilai menyesatkan.
"Narasi itu menyesatkan dan berpotensi masuk kategori kebohongan publik. Faktanya banyak masyarakat yang mencari Premium. Jadi stop narasi yang membodohi masyarakat seperti ini," kata anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/1).
Mulyanto menyebut, penurunan penggunaan premium terjadi karena barang langka di pasaran, bukan karena sepi peminat. Oleh karenanya, Mulyanto minta Pertamina melihat kondisi di lapangan. Begitu pasokan Premium datang, langsung habis diserbu masyarakat.
"Jangankan premium, BBM jenis Pertalite saja kadang-kadang di wilayah tertentu kerap langka. Logika masyarakat secara umum adalah ‘BBM murah, bukan BBM bersih’. Ini timbul karena keterbatasan daya beli mereka, apalagi di tengah pandemi yang belum berakhir dan recovery ekonomi yang masih lamban," tegas Mulyanto.
Mulyanto memahami kelangkaan tersebut terjadi karena Premium adalah BBM khusus penugasan, di mana pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk menjual rugi BBM jenis tersebut.
Kemudian “kerugian” atau selisih harga keekonomian dengan harga jual yang ditanggung oleh Pertamina tersebut dikompensasi atau diganti oleh pemerintah. Sayangnya pembayaran kompensasi dari pemerintah tersebut sering kali nunggak.
"Jadi kalau kita mau lugas, duduk perkara yang sebenarnya adalah Pertamina mbalelo dalam menjalankan penugasan serta pemerintah seringkali nunggak dalam membayar biaya kompensasi. Jadi jangan melempar soal ini ke masyarakat bahwa Premium sepi peminat," tukas Mulyanto.
Politikus PKS itu menyayangkan pemerintah dan Pertamina tidak jujur soal pasokan dan distribusi BBM premium ini.
"Saya bukan anti pada BBM ramah lingkungan, namun kita tetap harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat sekarang ini, yang masih berat,” demikian Mulyanto.
Pemerintah telah menerbitkan Perpres 117/2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran BBM yang diterbitkan tertanggal 31 Desember 2021 di mana ditetapkan, bahwa Premium sebagai jenis BBM khusus penugasan dengan wilayah penugasan meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun sampai hari ini implementasi Perpres tersebut masih belum jelas. (RMOL)
Foto: Anggota Komisi VI DPR RI, Mulyanto/Net