WANHEARTNEWS.COM - Pendakwah Habib Bahar container Smith secara resmi jadi tersangka dan langsung ditahan oleh Polda Jawa Barat. Adapun Polisi mempertimbangkan sejumlah hal sehingga membuat Habib Bahar langsung ditahan usai diperiksa selama 11 jam.
Terkait Habib Bahar langsung ditahan, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut memberikan analisanya. Dia mencium ada gelagat aneh mengapa Bahar langsung ditangkap dan ditahan.
Padahal, individualized structure dia, Habib Bahar tak perlu ditahan karena dipercaya dia tak akan kabur atau melarikan diri. Pernyataan Refly Harun diungkap langsung di saluran Youtube-nya, seperti dikutip Hops.id, Selasa 4 Januari 2021.
Demikian seperti disitat Pikiran-Rakyat.com dalam berita berjudul 'Habib Bahar Langsung Ditahan karena Khawatir Kabur, Refly Harun: Nggak Mungkin, Bahar Bertanggung Jawab'.
Menanggapi hal itu, Refly Harun menyebut ada keanehan tindakan Polda Jabar menahan Habib Bahar. Karena individualized structure dia, barang bukti sudah disita.
Menurutnya, Habib Bahar tidak mungkin melarikan diri karena berani bertanggung jawab. "Melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, rasanya aneh saja. Karena barang bukti sudah disita," ujar Refly Harun di kanal YouTube-nya.
"Kalau melarikan diri rasanya enggak mungkin, karena justru Bahar orang yang berani bertanggung jawab," katanya lagi.
Dia juga menyinggung betapa mudahnya negara menangkap orang atas sikap kritisnya. Sementara pihak-pihak master pemerintah yang jauh lebih berisi ujaran kebencian dan penghinaan, jauh lebih banyak namun tak ditindak oleh aparat.
"Karena kalau ranah perbedaan pendapat begitu mudahnya dikriminalkan, kita akan bingung mau jadi apa negara ini?. Atau misalnya politiknya satu diinjak, satu diangkat," ujar dia.
"Saya tidak bisa ngomong apa-apa lagi, karena begitu mudahnya di negara ini oang dipenjarakan, ditahan dengan ancaman hukuman yang luar biasa, 6 tahun sampai 10 tahun hanya menyatakan sikap," katanya.
Habib Bahar ditahan takut kabur
Sementara itu Habib Bahar ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung. Habib Bahar juga langsung ditahan usai diperiksa selama 11 jam.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan ada alasan subjektif terhadap penahanan Habib Bahar karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ucap Arif, Senin, 3 Januari 2022 malam.
Habib Bahar diperiksa selama sekitar 10-11 jam di Polda Jabar dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi tanggal 17 Desember 2021 ada laporan di Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar dengan pertimbangan hukum. Ini tentunya karena tempat kejadian perkara dan saksi-saksi mayoritas berada di wilayah hukum Polda Jabar," individualized structure Arief.
Arief juga menyampaikan tentang tahapan penyidikan. Jadi penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dan 19 orang saksi ahli sehingga saksi berjumlah 52 orang.
"Penyidik juga menyita barang bukti sebanyak 12 thing. Maka pada hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada saudara BS dan TR sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan," ucapnya.
Berdasarkan fakta hasil penyidikan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dan gelar perkara tersebut lanjut Arief maka penyidik setidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHP.