Heboh! Sultan Sawit dilaporkan Sawit Watch ke KPK, Ternyata Ini Pemicunya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Heboh! Sultan Sawit dilaporkan Sawit Watch ke KPK, Ternyata Ini Pemicunya

Selasa, 18 Januari 2022 | Januari 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-18T12:36:31Z

WANHEARTNEWS.COM - Perkumpulan Sawit Watch melaporkan PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (18/1).

Selain PT MSAM, Sawit Watch juga melaporkan PT Inhutani II, Direksi PT Inhutani II, serta Bupati Kota Baru, Sayed Jafar. PT MSAM sendiri merupakan milik Syamsudin Andi Arsyad atau H Isam alias sultan sawit.

Pelaporan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan praktik korupsi di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan.

Aktivis Sawit Watch, Achmad Surambo mengatakan, PT Inhutani II adalah pemegang Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.193/MENHUT-II/2006 (SK 193/2006) dengan areal kerja pemanfaatan hutan seluas 40.950 ha di Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

Pada 19 Juni 2017, kata dia, direksi PT Inhutani II mengadakan kerja sama perkebunan sawit di sebagian area IUPHHK-HA bersama PT MSAM.

Sawit Watch menduga kerja sama tersebut tidak sesuai dengan SK 193/2006 lantaran kawasan hutan PT Inhutani II digunakan sebagai perkebunan sawit tanpa memperoleh persetujuan Menteri LHK.

"Selain tanpa persetujuan menteri, disinyalir bermaksud mengalihkan kekayaan negara berupa hutan kepada oknum korporasi secara tidak sah," kata Surambo.

Dalam laporannya, Sawit Watch menduga kerja sama tersebut bermaksud mengalihkan areal izin pemanfaatan hutan PT Inhutani II menjadi tanah HGU Terlapor sebelum ada perubahan status kawasan.
   
Puncaknya terjadi pada 4 September 2018, Menteri ATR/BPN menerbitkan Keputusan Pemberian HGU kepada PT MSAM dengan Nomor: 81/HGU/KEM-ATR/BPN/2018.

"Pemberian HGU ini berada persis di atas IUPHHK-HA PT Inhutani II sebagaimana niatan dalam perjanjian kerja sama tahun 2017 silam, tanpa sedikitpun mempertimbangkan ada tidaknya persetujuan Menteri LHK terkait perubahan status kawasan," tambahnya.

Kuasa Hukum Sawit Watch dari Integrity Law Firm, Harimuddin menambahkan, penerbitan HGU kepada PT MSAM menyebabkan hilangnya hutan negara seluas sekira 8.610 hektare yang dahulu dimanfaatkan oleh PT Inhutani II.

"Secara garis besar, PT Inhutani II kehilangan wilayah kelola di atas hutan yang begitu luas, di saat bersamaan terlapor memperoleh aset baru berupa titel hak atas tanah," terang Harimuddin. [rmol]
×
Berita Terbaru Update
close