Jenderal Dudung Dilaporkan, PA 212 Beri Tanggapan Menohok Soal Ade Armando -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jenderal Dudung Dilaporkan, PA 212 Beri Tanggapan Menohok Soal Ade Armando

Senin, 31 Januari 2022 | Januari 31, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-31T04:48:19Z

WANHEARTNEWS.COM - Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menyinggung nama Ade Armando soal dilaporkannya KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman ke Puspomad oleh koalisi ulama, habaib dan pengacara.

Menurut Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin, kasus Jenderal Dudung ini kurang lebih hampir sama dengan kasus Ade Armando.

Dan Ade Armando sendiri sudah menjadi tersangka pada tahun 2017 lalu.

Novel menyebut tindakan Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) tersebut dilakukan lantaran melihat penistaan agama makin banyak.

Sementara para pelakunya seolah kebal dari jeratan hukum.

“Salah satunya yang dilakukan oknum Jenderal Dudung Abdurahman yang mengatakan ‘tuhan kita bukan orang Arab’ sudah sangat membuat gaduh negeri ini,” kata Novel, Minggu (30/1).

Dia lantas membandingkan pernyataan Jenderal Dudung itu dengan Ade Armando pada tahun 2017.

“Itu juga pernah dikatakan oleh Ade Armando kurang lebihnya hampir sama, tetapi Ade Armando sudah menjadi tersangka pada tahun 2017,” lanjutnya.

Novel menyebutkan yurisprudensi terhadap pernyataan tersebut sudah ada, meskipun menurut dia Ade Armando tidak ditahan karena bagian dari buzzer istana.

“Untuk kasus Jenderal Dudung sangat disayangkan sudah ada beberapa orang yang datang melaporkan, tetapi tidak hanya sekedar ditampung saja tanpa masuk dalam berkas pelaporan resmi,” ujar Novel.

Diketahui, Koallisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) melaporkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurcahman ke Puspomad.

Jenderal Dudung diadukan terkait ujaran kebencian dan penodaan agama.

Koordinator KUHAP APA Damai Hari Lubis mengatakan laporan itu mereka layangkan pada Jumat (28/1) kemarin di Puspomad, Jakarta Pusat.

Inti dari pelaporan ialah pernyataan Dudung di salah satu akun YouTube dan menyebut Tuhan bukan orang Arab.

“Oleh karena itu, dengan terpaksa kami membuat laporan terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Damai dalam siaran persnya, Sabtu (29/1).

Adapun aduan laporan berikut pasal-pasal yang telah dilanggar, mereka buat lengkap dan sudah dilaporkan ke Puspomad/Danpuspom Jakarta Pusat pada Jumat tanggal 28 Januari 2022.

Laporan itu disampaikan terkait dugaan tindak pidana penodaan agama dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Laporan itu dilakukan atas nama pelapor A. Syahrudin.

Adapun Jenderal Dudung dilaporkan melanggar Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 diskriminasi RAS dan etnis, Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Damai Hari Lubis mengatakan laporan itu dilayangkan Koalisi Ulama pada 28 Januari kemarin dan diterima oleh Agus Prasetyo. (pojoksatu)
×
Berita Terbaru Update
close