WANHEARTNEWS.COM - emerintah berencana mengubah skema subsidi listrik. Nantinya, subsidi ini akan langsung diberikan kepada yang berhak menerima. Berikut poin pentingnya:
1. Listriknya Tak Disubsidi
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menjelaskan reformasi subsidi ini menyangkut dua hal. Pertama, terkait dengan mekanismenya yang ujungnya subsidi langsung. Kedua tarifnya, sebab tarif listrik bersubsidi tidak diubah sejak tahun 2003.
Rida mengatakan, nantinya subsidi diberikan langsung ke orang penerima. Sementara, listriknya tidak disubsidi.
"Bagaimana bentuknya? Ya nantinya semua pelanggan itu bayar sesuai dengan tarifnya yang tidak disubsidi. Nanti kepada yang berhak disubsidi tadi yang langsung dikasih cash, atau apalah kupon, voucher untuk membayarnya itu dan dia tidak bisa digunakan lagi selain untuk membayar listrik," katanya dalam konferensi pers, Selasa (19/1/2022).
2. Skemanya Lagi Digodok
Rida mengatakan, mekanisme tersebut saat ini sedang digodok oleh pemerintah termasuk penerapannya dan cara penyaluran subsidi listrik.
"Itu lagi digodok mekanismenya, caranya, bagaimana, penyalurannya kapan, oleh siapa yang pasti jangan sampai kita membuat aturan menyusahkan rakyat ya, bukan itu tujuan kita bernegara," katanya.
3. Butuh Data Akurat
Dia menegaskan, pemerintah tidak berencana mengurangi subsidi. Menurutnya, pemerintah ingin subsidi ini tepat sasaran. Salah satunya, dengan mekanisme subsidi langsung.
Meski begitu, dia menuturkan, untuk mereformasi subsidi listrik ini perlu information yang akurat.
"Tapi lagi-lagi kesemuanya berbasis information, datanya dulu yang harus kita pastikan bener-bener firm ya least di atas 85% bahwa datanya akurat, akurat dari sisi kesesuaian dengan di lapangan," katanya.