WANHEARTNEWS.COM - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) memastikan bahwa proyek IKN baru akan rampung meski dalam jangka waktu yang panjang hingga 2045.
Dipastikan, tidak akan berhenti meski periodisasi presiden berakhir. Sebab, IKN kini sudah menjadi UU.
Begitu disampaikan Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
"UU ini yang membuat jaminan bahwa UU ini adalah bentuk kodifikasi konsesus kita semua, bahwa kita sepakat untuk memindahkan Ibukota dari Jakarta ke Kaltim, bentuknya tuh UU," ujar Doli Kurnia.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, ketika masyarakat sudah berkonsesus apalagi diikat dengan UU IKN ini akan memiliki kekuatan bahwa pemindahan dan pembangunan Ibukota akan terus berjalan.
"Ya ini saya kira jaminan jangka panjang, bukan hanya terbatas pada periode (presiden) tertentu," kata Doli Kurnia.
Atas dasar itu, Doli Kurnia menyakini bahwa UU IKN ini akan memberikan jaminan siapapun presidennya setelah Joko Widodo akan melanjutkan proyek pemindahan Ibukota.
"Jadi kalau kita bandingkan dengan gagasan-gagasan ide untuk pemindahan Ibukota sebelumnya, justru ini gagasan ide yang tertuang secara hukum formal. Dan ini saya kira mengikat semua. Kalau dulu ada yang membayangkan pindah ke Palangkaraya waktu itu cuman gagasan aja, enggak ada dibuat sampai UU," tuturnya.
"Termasuk (dulu) mau pindah ke Jonggol, ke Hambalang, belum sempat bicara tentang landasan hukumnya, justru baru ini. Dan ketika kita punya landasan hukum yang kuat, itulah jaminannya bahwa ini akan bisa berjalan. Nah, tinggal setelah UU ini kita mau melakukan apa, itu tergantung kita semua termasuk pemerintah khususnya," demikian Doli Kurnia.
Turut hadir dalam jumpa pers itu antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua Pansus RUU IKN DPR RI Ahmad Doli Kurnia. [rmol]