WANHEARTNEWS.COM - Wasekjen PA 212, yakni Novel Bamukmin, baru-baru ini menanggapi penangkapan sang pria penendang sesajen.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu viral sebuah video seorang pria menendang dan membuang sesajen di lokasi Gunung Semeru.
Nah, terkait hal tersebut, rupanya Novel Bamukmin merasa aneh dengan ditetapkannya pelau yang bernama Hadfana Firdaus sebagai tersangka.
Itu karena menurut Novel Bamukmin, apa yang dilakukan oleh Hadfana itu sebenarnya merupakan tindakan untuk membasmi kemusyrikan yang bisa merusak akidah umat Islam.
Lebih lanjut, Wasekjen PA 212 tersebut bahkan mengklaim bahwasanya sesajen dalam agama Islam memang sangatlah harus berbahaya sehingga sudah kewajiban Muslim membasminya.
“Masalah sesajen kalau disangkutpautkan dengan ritual agama Islam, tentu ini adalah kemusyirikan yang sangat berbahaya untuk akidah umat Islam,” ujar Novel, dikutip terkini.id dari Pojoksatu pada Sabtu, 15 Januari 2022.
Novel menilai bahwa jikalau sesajen itu dilakukan di tengah umat Islam, maka justru hal tersebut merupakan tugas umat untuk membasmi kemusyrikan yang bisa mendatangkan bencana.
“Kewajiban umat Islam untuk membasmi kemusyrikan, yang menyimpang dari konstitusi dan akan membuat kegaduhan terhadap agama-agama yang ada, maka harus juga dilarang.”
Oleh karena itu, kata Novel, pihak penegak hukum tidak pantas menangkap dan memenjarakan orang yang membasmi kemusyrikan lewat sesajen.
“Dengan begitu polisi tidak bisa menangkap orang yang diduga membersihkan sesajen itu. Justru seharusnya polisi harus menertibkan sesajen-sesajen itu,” tandas Novel tegas. [terkini]