Diiming-iming Gaji Besar, 4 ABG Sukabumi Dijual Untuk Dieksploitasi Seksual di Papua -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diiming-iming Gaji Besar, 4 ABG Sukabumi Dijual Untuk Dieksploitasi Seksual di Papua

Jumat, 18 Februari 2022 | Februari 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-18T06:36:22Z
Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - DR (37) warga Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi diamankan Jajaran kepolisian polres Sukabumi diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, DR melakukan TPPO sejak bulan Oktober 2021 di mana telah terjadi tindak pidana perdagangan orang warga Sukabumi dengan modus bekerja, tetapi korban dieksploitasi secara seksual di Papua.

"Korban awalnya dijanjikan kerja di kafe, namun dipaksa untuk melayani tamu," ujarnya Kamis (17/2/2022).

"Dari TPPO yang dilakukan DR terdapat empat orang wanita yang menjadi korban. Empat wanita berinisial SA (15), IA (18), NS (18) dan AN (25) jadi korban TPPO di Paniai, Papua," tambahnya.

Lanjut kata Dedy, tidak hanya DR, terdapat dua tersangka yang diamankan Polres Paniai, Provinsi Papua yakni I dan HK. Dalam kasus ini, I atau disebut Mami datang ke Palabuhanratu menjemput empat korban.

"HK memaksa empat korban untuk melayani para lelaki hidung belang dan diancam jika mau pulang ke Sukabumi," tuturnya.

Masih kata Dedy, DR berhasil diamankan karena dalam tugasnya mencari pekerja wanita yang mau bekerja di Papua,

"Iming-imingnya mendapat gaji 2 sampai 7 juta untuk wanita yang mau bekerja. Nanti selama 6 bulan boleh pulang, namun kenyataannya pada saat mereka minta pulang tidak diberikan kesempatan untuk pulang," jelasnya.

Keempat korban berangkat dijemput oleh inisial I, sampai di sana dipekerjakan di kafe namun kafenya tidak rame (sepi) terus inisial I menjual kembali kepada HK dengan 80 juta per orang.

"Jadi ke 4 korban di jual sekitar 320 juta, mereka (korban) tidak bisa pulang karena diancam oleh HK," Katanya.

"Apabila korban minta pulang maka keempat tersebut harus mengganti biaya pemberangkatan dari Sukabumi sampai di Papua dan selama hidup di Papua harus mengganti biaya tersebut," pungkasnya.

Sumber: tvOne
×
Berita Terbaru Update
close