WANHEARTNEWS.COM - Ustadz Yahya Waloni resmi dinyatakan bebas sejak Senin, 31 Januari 2022 lalu.
Pengacara Ustadz Yahya Waloni Abdullah Alkatiri menyampaikan beberapa kejanggalan di balik penangkapan kliennya sebelum akhirnya dinyatakan bebas.
Abdullah Alkatiri menyebut negara kacau jika menyampaikan ceramah agama dihukum pidana sebagaimana Ustadz Yahya Waloni yang kini bebas.
Abdullah Alkatiri menegaskan bahwa Ustadz Yahya Waloni tak pernah bermaksud menyebarkan isi ceramahnya yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, sebelum kliennya kini dinyatakan bebas.
Dia menegaskan bahwa pengambil gambar dan penyebar video tersebut bukanlah Ustadz Yahya Waloni, karena kliennya tak pernah memiliki maupun mengelola kanal YouTube sepeserpun.
Dia juga merasa heran jika kliennya sempat dikenakan pasal terkait hal tersebut sebelum akhirnya resmi dinyatakan bebas.
"Ustadz tidak menyebarkan. Jadi baik yang mengambil maupun yang menyebarkan bukan ustadz. Oleh sebab itu, saya bingung kenapa dikenakan pasal itu," kata Abdullah Alkatiri sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Refly Harun dalam video yang ditayangkan pada Kamis, 3 Februari 2022.
Lebih lanjut, Abdullah Alkatiri mengatakan bahwa setiap penceramah atau pemuka agama dilindungi oleh konstitusi saat menyampaikan ceramah di tempat ibadah agama yang bersangkutan atau dalam internal komunitasnya.
Dia menegaskan bahwa menyampaikan ajaran Islam di kalangan internal komunitasnya bukan merupakan bentuk ujaran kebencian.
"Jika seorang dai berbicara di masjid dan sebagainya, dia berhak (untuk menyampaikan hukum agama yang dimaksud). Di masjid, seseorang bicara tentang hukum Islam tidak bisa dikatakan sebagai ujaran kebencian," ujarnya.
Selain itu, dia juga menyampaikan hal serupa yang dilakukan Ustadz Alfian Tanjung saat membahas isu mengenai Partai Komunis Indonesia (PKI) berdasarkan kajiannya selama 25 tahun di hadapan jamaahnya.
"Ustadz Alfian Tanjung bisa lolos karena dia berhak, dia pengkaji. Bahkan 25 tahun dia mengkaji itu (isu PKI). Itu rasa-rasanya alasan dia bebas," ucapnya.
Selain itu, Abdullah Alkatiri juga meminta agar tak ada lagi penangkapan ustadz atau tokoh agama yang menyampaikan ceramah agamanya masing-masing, meski ada pihak ketiga yang menyebarkannya di media sosial tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Dia menyebut, negara akan kacau jika tokoh agama dipidana hanya karena menyampaikan kebenaran berdasarkan ajaran agama yang dianutnya.
"Kalau agama sudah dijadikan pidana di sini, mungkin kacau negara," tuturnya. kabes