WANHEARTNEWS.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman angkat bicara ihwal korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD periode 2013-2020. Dalam kasus ini, Brigjen TNI YAK selaku ketua Yelah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Jenderal bintang empat ini menjelaskan, bahwa setiap prajurit memang mendapatkan potongan senilai Rp150 ribu untuk tabungan perumahannya.
"Prajurit setiap bulannya dipotong Rp150 ribu, kemudian uang itu ditabung di TWP untuk perumahan prajurit. Memang tahun lalu ada penyimpangan dilakukan Ketua TWP, Brigjen YAK yang menyimpangkan uang itu. Sekarang sudah proses hukum, sudah ditahan," ujar Dudung di Mabesad, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).
Mantan Pandam Jaya ini melanjutkan, sampai dengan saat ini kasusnya masih dalam penyidikan. Dudung mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala BPKP untuk melakukan audit terkait mengalir kemana saja uang-uang tersebut.
"Saya akan minta kepada Kepala BPKP, sudah komunikasi saya akan audit Kalau perlu audit forensik, dimana aliran dana itu, 3 sampai 5 tahun ke belakang," jelasnya.
Oleh karena itu kata dia, Brigjen YAK harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Uang-uang yang telah disimpangkan, harus segera dikembalikan seluruhnya, bagaimana pun caranya.
"Saya enggak mau uang-uang prajurit disalahgunakan. Ini harus bertanggungjawab dan harus kembali bagaimanapun caranya," tuturnya.
"Kita tuntut sampai kembali sampai uang itu kembali. Karena itu uang-uang prajurit, saya enggak mau menyengsarakan prajurit," tegasnya.
Sumber: okezone