WANHEARTNEWS.COM - Akademisi lintas kampus menyatakan analisis dampak lingkungan (amdal) Bendungan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, tidak valid. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo diminta mencabut izin lingkungan proyek itu.
“Dokumen amdal Bendungan Bener tidak valid baik secara materil dan formil,” demikian pernyataan tertulis dari hasil kajian itu, dari hasil pertemuan di Yogyakarta, dikutip Jumat (18/2/2022).
Para akademisi itu adalah pengajar IPB, UPN, Unika Soegijapranata, UGM, UNJ, dan UNS. Selain itu, kajian juga melibatkan lembaga Walhi Yogyakarta dan KontraS.
Pakar hukum lingkungan Unika Soegijapranata, Semarang, Beni Setianto, menyebut penggabungan Amdal untuk dua kegiatan, yakni penambangan Wadas dan pembangunan waduk, punya dampak berbeda.
“Penyusun dokumen cenderung meremehkan dampak potensial yang ditimbulkan,” kata dia.
Ia mencontohkan masalah potensi kerawanan sosial yang dengan gampang diselesaikan dengan sosialisasi dan koordinasi bersama aparat kepolisian.
Akademisi menemukan aspek formil dalam Amdal ini antara lain adanya klaim sepihak terhadap persetujuan warga dan mengabaikan penolakan warga. Selain itu, penelitian atas proyek itu tak mendalam, dan terjadi upaya pemaksaan pada warga melalui aparat keamanan dan aparat desa.
“Analisis risiko dilakukan tidak komprehensif, berpotensi menimbulkan dampak serius secara fisik, psikis, dan memicu bencana alam lain tanpa proses tanggung jawab yang jelas,” demikian kesimpulan para akademisi itu.
Dengan amdal tak valid itu, amdal tersebut tak dapat dijadikan rujukan untuk pengambilan keputusan. Untuk itu, para akademisi meminta Gubernur Jateng mencabut izin lingkungan amdal dan menghentikan penambangan di Wadas.
Sumber: era