WANHEARTNEWS.COM - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2/2022 yang mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua ( JHT ) pada usia 56 tahun menimbulkan penolakan dari sejumlah kalangan, khususnya pekerja.
Komisi IX DPR sebagai mitra kerja Menaker Ida Fauziyah mengagaku tidak pernah mendapatkan informasi rencana penerbitan beleid tersebut, apalagi diajak membahas materinya.
"Dalam rapat-rapat dengan Menaker yang dilakukan dalam masa persidangan terakhir itu, sudah ada beberapa keputusan yang diambil bersama.
Salah satu keputusan itu bunyinya itu adalah bagaimana agar Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) berupaya keras dari waktu ke waktu untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja, termasuk diantaranya melakukan harmonisasi, sinkronisasi dan penyempurnaan aturan perundang-undangan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," kata anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay dalam Polemik MNC Trijaya FM yang bertajuk "Quo Vadis JHT" secara daring, Sabtu (19/2/2022).
"Dalam hal ini kan BPJS Ketenagakerjaan masih banyak PR yang akan dikerjakan.
Dalam konteks itu, ya kita tidak pernah membahas secara khusus terkait dengan rencana akan mengeluarkan Permenaker yang bunyinya ini kan spesifik bahwa JHT yang hanya boleh diambil pada usia 56 tahun. Nah ini yang tidak ada strukturnya," sambungnya.
Menurut Ketua Fraksi PAN DPR ini, berbicara soal kepentingan buruh dengan para pekerja adalah tanggung jawab bersama, intinya adalah bagaimana agar kepentingan mereka bisa diamankan, dan bagaimana tugas negara untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia termasuk dalam hal ini segmen para pekerja bisa terwujud.
Tapi sayangnya, Menaker tidak pernah membahas ini sama dekali dengan Komisi IX DPR, padahal dengan adanya Permenaker 2/2022 ini berarti membatalkan Permenaker No.19/2015.
"Tapi khusus soal Permenaker ini yang berkenaan dengan tadi melarang untuk mencairkan JHT pada usia 56 tahun tidak ada.
Karena ini penting dipertegas karena ini kan sama dengan keluarnya Permenaker 2/2022 sama dengan mencabut Permenaker 19/2015," paparnya.
Saleh menjelaskan, kalau Permenaker 19/2015 dicabut berarti ada ketentuan yang berubah total.
Salah satunya mengenai pencairan JHT.
Tadinya orang yang di-PHK dari suatu perusahaan dia sudah bisa mencairkan JHT sebulan kemudian. Tetapi Permenaker 2/2022 tidak demikian.
Kendati ekerja di-PHK, dana JHT miliknya tidak bisa langsung diambil dulu sampai pekerja tersebut berusia 56 tahun.
Meskipun ada klausul lain, tetap yang berubah drastis soal pencairan JHT.
"Jadi itu kan berbeda itu, walaupun nanti ada beberapa tambahan klausul ya di dalam Permenaker itu, tetapi yang paling utama kan sebetulnya yang paling berubah drastis yang soal pencairan hanya bisa dilakukan pada usia 56 tahun," ungkap mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini. sindo