Imbas Arteria Tak Bisa Dipidana, Formappi Murka: Pasal Imunitas DPR Harus Direvisi! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Imbas Arteria Tak Bisa Dipidana, Formappi Murka: Pasal Imunitas DPR Harus Direvisi!

Jumat, 04 Februari 2022 | Februari 04, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-05T05:08:12Z

Arteria Tak Bisa Dipidana, Formappi: Pasal Imunitas DPR Harus Direvisi, Biar Mereka Tidak Asal Ngomong

WANHEARTNEWS.COM - Polda Metro Jaya tidak bisa mempidanakan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Sunda dalam rapat, Senin (17/1). 

Salah satu sebabnya karena ia memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR yang diatur dalam UU MD3.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, sudah menduga soal imunitas Arteria karena hal tersebut disampaikan saat rapat Komisi III DPR bersama Kejaksaan Agung dan status Arteria sebagai anggota DPR.

“Ya aturannya memang sudah seperti itu. Karena itu dia ucapkan di ruang sidang, otomatis pasal imunitas itu yang berlaku. Walaupun selama ini kita selalu kritik soal imunitas itu,” ucap Lucius kepada wartawan, Jumat (4/2).

Ia pun mendesak revisi aturan imunitas yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3. 

Menurutnya, pasal tersebut hanya akan melindungi anggota DPR dari kesalahan yang dibuat.

“Ini bisa betul-betul menjadi tameng bagi anggota DPR untuk bisa ngomong sesukanya atau bertindak sesuka hati. Saya kira harus dievaluasi lagi pasal imunitas ini. Apakah masih perlu dimasukkan dalam UU MD3 atau tidak?”  - Lucius.

“Harus direvisi pasal imunitas itu. Saya kira banyak sekali orang yang mengusulkan agar pasal imunitas ini tidak perlu lagi ada di UU MD3,” tegasnya.

Namun, Lucius memastikan Arteria masih bisa diproses dalam Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR secara etika, karena hak imunitas hanya berlaku secara hukum.

“Ada proses terbuka di DPR sebagai lembaga di mana wakil rakyat itu bertugas. Misalnya melalui MKD kah atau apa pun. Karena pasal imunitas itu tidak mencegah seorang anggota untuk diproses oleh MKD,” sebut Lucius.

Ia juga menuntut PDIP memberikan sanksi kepada Arteria sehingga ada efek jera baginya dan pembelajaran bagi anggota DPR lain untuk tidak berbuat demikian.

“Lalu misalnya oleh parpol harus ada proses. Itu bisa diproses agar ada efek jera, agar mereka tidak asal ngomong, hanya karena ada pasal imunitas,” tandas dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan ada 3 aturan yang membuat proses pemidanaan Arteria tidak bisa dilanjutkan.

Pertama, terkait hak imunitas anggota DPR yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014. 

Kedua, rapat resmi yang wajib menggunakan bahasa resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 24 Tahun 2009. 

Ketiga, Arteria tidak mentransmisikan video sehingga tidak melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016. tmp

×
Berita Terbaru Update
close