WANHEARTNEWS.COM - Direktur Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menyayangkan pernyataan Menteri ESDM Arifin Tasrif bahwa pertambangan andesit di Desa Wadas tidak memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Arifin beralasan, tak diperlukannya izin lantaran pertambangan itu akan digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Jangan mentang-mentang PSN main tabrak saja, ugal-ugalan,” kata Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/2).
Dengan kebijakan tersebut, kata Adib, pemerintah saat ini tak ubahnya seperti zaman otoriter Orde Baru.
“Sama saja kebijakan ini mengulang rezim orde baru soal kedung ombo,” ujarnya.
Kemudian Adib menilai Menteri ESDM Arifin Tasrif ngawur. Sebab, dengan tertib adminitrasi atau adanya perizinan maka tidak ada penolakan dari warga.
“Jika berizin, penolakan warga tidak sekeras yang terjadi,” pungkas Adib.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan, pertambangan andesit di Desa Wadas tak perlu IUP karena digunakan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), yakni pembangunan Bendungan Bener.
"Mengingat ini menjadi kepentingan nasional, material batu quarry diproduksi hanya untuk keperluan material proyek, tidak untuk dikomersialkan. Jadi tidak ada diberikan izin pertambangan," kata Menteri Arifin dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (17/2).
Sumber: RMOL