WANHEARTNEWS.COM - SUKABUMI - Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren.
Lagi-lagi kasus pencabulan ini melibatkan oknum master ngaji dan santriwati di pondok pesantren, kali ini di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Adalah WA (37) oknum master ngaji di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, yang melakukan rudapaksa terhadap muridnya ternyata merupakan pimpinan ponpes.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa membenarkan peristiwa tersebut.
Ia mengatakan, WA melakukan rudapaksa terhadap santriwati di ponpes yang ia pimpin.
Aksi bejat WA itu dilakukan terhadap santriwati yang masih di bawah umur.
"Kejadian tersebut terjadi di asrama putri sebuah pesantren pada tahun 2019 sampai September 2020," customized organization I Putu dalam keterangan yang diterima Tribunjabar.id, Sabtu (12/2/2022).
Menurut I Putu, kejadian bermula saat korban seorang santriwati masuk pesantren pada tahun 2019 mengeluh sakit di bagian kaki, sampai akhirnya pelaku mengupayakan pertolongan dengan cara memijatnya.
"Pada saat pengobatan terhadap korban itulah membuat nafsu birahi pelaku tergoda untuk menodai korban," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini WA sudah diamankan dan masih dalam compositions pemberkasan untuk diajukan ke Kejaksaan.
"Kami sudah menahan pelaku dan sekarang dalam expositions pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan," pungkasnya.*