WANHEARTNEWS.COM - Publik masih ramai menyoroti kisruh antara aparat bersenjata dengan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah soal penolakan penambangan batu andesit.
Saat peristiwa meledak, sejumlah warga menjadi incaran aparat. Mereka ditangkap secara paksa karena menolak penambangan dilakukan di desa mereka.
Pasalnya, penambangan andesit ini diyakini bakal mengakibatkan bencana besar bagi Desa Wadas.
Kisruh di Desa Wadas menjadi viral di media sosial dan massa.
Sejumlah tagar, seperti #WadasMelawan, #SaveWadas, hingga #WadasTolakTambang menggema di berbagai platform media sosial.
Terakhir bahkan publik menggaungkan petisi "Hentikan Rencana Pertambangan Batuan Andesit di Desa Wadas" di laman change.org.
Terlepas dari fenomena tersebut, bagaimana sebenarnya kronologis huru di Desa Wadas?
Musabab utama dari munculnya kisruh di Desa Wadas adalah rencana pemerintah yang ingin membangun Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo.
Bendungan Bener ini masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan salah satunya untuk memasok sebagian kebutuhan air ke Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta.
Merujuk data yang tercatat di Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), bendungan tersebut akan dibuat dengan kapasitas 100,94 meter kubik.
Besaran kapasitas itu menjadikan Bendungan Bener mampu mengairi lahan seluas 15.069 hektar dan mengurangi debit banjir hingga 210 meter kubik per detik.
Tak hanya itu, bendungan tersebut akan mampu menyediakan pasokan air baku hingga 1,60 meter per detik dan menghasilkan listrik sebesar 6 MW.
Tak tanggung-tanggung, proyek pembangunan Bendungan Bener ternyata memakan biaya APBN dengan total 2.060 Triliun.
Lantas, apa yang membuat warga menolak paksa pembangunan proyek Bendungan Bener di Desa Wadas?
Bendungan Bener rupanya membutuhkan pasokan batu andesit sebagai material pembangunannya. Atas suruhan pemerintah, kebutuhan batu andesit itu diambil dari Desa Wadas.
Berdasarkan situs petisi, terungkap bahwa pembangunan Bendungan Bener akan mengeruk lahan warga Desa Wadas untuk penambangan batu andesit sebesar 145 hektare.
Tentu saja warga desa menolak keras penambangan andesit tersebut sebab dikhawatirkan merusak 28 titik sumber mata air warga.
Jika rusak, maka bisa dipastikan muncul bencana besar berupa rusaknya lahan pertanian yang berakibat pada hilangnya mata pencarian warga Desa Wadas.
Parahnya lagi, penambangan batu andesit bisa mengakibatkan longsor di Desa Wadas.
Apalagi, berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo 2011-2031, Kecamatan Bener, termasuk di dalamnya Desa Wadas, merupakan bagian dari kawasan rawan bencana tanah longsor.
Proyek penambangan di Desa Wadas ini merupakan quarry atau penambangan terbuka (keruk tanpa residu) yang direncanakan akan berjalan selama 30 bulan.
Nantinya, penambangan batuan dilakukan dengan cara pengeboran, pengerukan, dan peledakan menggunakan dinamit 5.300 ton atau 5.280.210 kilogram, hingga kedalaman 40 meter.
Tambang batu andesit di Desa Wadas menargetkan 15,53 juta meter kubik material batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.
Lanskap Desa Wadas akan hilang jika proyek tersebut terus dilakukan. Bahkan yang lebih mengerikan proyek itu memberi dampak destruktif pada ekosistem sekitar.
Tak heran, jika kemudian warga Desa Wadas menolak keras proyek pembangunan Bendungan Bener. poskota