WANHEARTNEWS.COM - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menjebloskan mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim jaksa telah mempertimbangkan analis yuridis fakta hukum di persidangan seluruhnya.
"Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (25/2).
Dengan demikian, perkara Azis Syamsuddin dalam suap penanganan perkara di Lampung Tengah (Lamteng) telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Sehingga Jaksa Eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut," kata Ali.
KPK berharap, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan dan petikan putusan perkara dimaksud sebagai syarat administrasi eksekusi.
"Kami segera analisa beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain," pungkas Ali.
Sebelumnya, salah satu penasihat hukum Azis menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan.
Pada Kamis (17/2), Azis divonis bersalah dan dipidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, Azis juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
Sumber: rmol