WANHEARTNEWS.COM - Kebijakan pemerintah untuk menyertakan Kartu BPJS Kesehatan dalam pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari akad jual beli dinilai aneh dan mengada-ada.
Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022, menegaskan bahwa mulai 1 Maret 2022 Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli.
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menilai kebijakan itu masuk dalam kategori kesewenang-wenangan.
"Ini adalah kebijakan yang absurd, mengada-ada dan bisa dikategorikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan," tegas Guspardi kepada wartawan, Senin (21/2).
Menurutnya, jika syarat jual beli tanah dan kepemilikan rumah susun harus menyertakan keanggotaan BPJS Kesehatan, maka hal itu jauh panggang dari api dan tidak ada korelasinya.
Guspardi menilai bahwa keinginan pemerintah untuk memastikan masyarakat memiliki jaminan kesehatan tidak perlu mengaitkan dengan transaksi jual beli tanah masyarakat.
"Sungguh tidak adil, memanfaatkan segala infrastruktur yang ada di dalam pemerintahan untuk 'memaksa' masyarakat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. Enggak nyambung logikanya," ujarnya.
Legislator asal Sumatera Barat itu menilai pemerintah seharusnya menekankan kepada pengelola BPJS untuk membenahi sistem dan meningkatkan pelayanan serta transparansi pengelolaan BPJS Kesehatan.
"Jika masyarakat merasakan manfaatnya dan puas terhadap service yang diberikan BPJS kesehatan. Maka tanpa dipaksa masyarakat akan dengan sendirinya ikut berpartisipasi dalam program jaminan kesehatan dari Pemerintah ini," tutupnya. []
Sumber: rmol