Buruh Ngamuk, KSPI Tak Pernah Diajak Bicara Soal JHT Cair saat Usia 56 Tahun -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buruh Ngamuk, KSPI Tak Pernah Diajak Bicara Soal JHT Cair saat Usia 56 Tahun

Minggu, 13 Februari 2022 | Februari 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-13T01:18:09Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan belum pernah diajak bicara soal peraturan baru mengenai pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.

"Setahu saya laporan dari Tripartit Nasional dan juga di Dewan Pengupahan Nasional, termasuk Dewas di BPJS Ketenagakerjaan, belum ada pembicaraan tentang perubahan JHT ini," individualized organization Said saat konferensi pers, Sabtu.

Adapun Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari sebelumnya mengatakan pemerintah telah melakukan pertemuan dengan pekerja atau buruh sebelum menerbitkan peraturan baru mengenai pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

"Sudah konsultasi dengan pekerja? Sudah. Di discussion Tripartit Nasional," tulis Dita melalui akun Twitter miliknya, @Dita_Sari, pada Jumat, 11 Februari 2022.

Hal ini disampaikan Dita menyusul protes masyarakat soal ketentuan baru dalam goodbye cara dan syarat pencairan manfaat JHT. Berbeda dengan regulasi sebelumnya, pencairan JHT nantinya tidak bisa langsung dilakukan peserta yang mengundurkan diri dari perusahaan atau yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Meski terdapat aturan baru pembayaran manfaat JHT kepada pekerja, Dita memastikan JHT tetap bisa dicairkan sebelum memasuki batas usia pensiun. Sebanyak 30 persen JHT bisa dicairkan untuk keperluan kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan insignificant kepesertaan 10 tahun.

"Terus JHT sama sekali tidak bisa diutak-atik? Bisa. Sebanyak 30 persen bisa cair untuk DP rumah, beli rumah. Tanpa mengurangi nilai yang diterima saat pensiun," katanya.

Dihubungi terpisah, Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan insignificant kepesertaan 10 tahun.

Dalam hal peserta JHT mencairkan sebagian saldonya sebelum usia pensiun, maka besaran yang manfaat yang diperloleh saat mencapai usia pensiun adalah sisa dari nilai manfaat yang terakumulasi sampai usia 56.

Peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta.

Sampai dengan 31 Desember 2021, BPJS Ketenagakerjaan mencatat dana kelolaan investasinya telah mencapai Rp 553,5 triliun atau tumbuh 13,64 persen year-on-year. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan membukukan hasil investasi senilai Rp 35,36 triliun sepanjang 2021. Realisasi hasil investasi tersebut meningkat 9,37 persen yoy. Meski demikian, pencapaian baru menyentuh 94,55 persen dari target hasil investasi di 2021.

msn/tempo

×
Berita Terbaru Update
close