WANHEARTNEWS.COM - Terdakwa Ferdinand Hutahaean akan mulai menjalani persidangan perdana pada Selasa, 15 Februari 2022.
Hal tersebut setelah Majelis Hakim menetapkan jadwal sidang dalam perkara ujaran kebencian bernada SARA dengan menyebut cuitan di Twitter yang berbunyi "Allahmu lemah".
"Sidang Terdakwa Ferdinand Hutahaean akan dilaksanakan pada 15 Februari 2022, hari Selasa sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kejati DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ferdinand Hutahaean ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Februari 2022 lalu dalam rangka administrasi pendaftaran sidang.
"Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tanggal 2 Februari," ujarnya.
Kemudian pihak hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menetapkan jadwal sidang perkara ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean.
Sebelumnya diketahui, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menerima berkas perkara dan penyerahan tersangka bersama barang bukti tahap II dalam Ferdinand Hutahaean ini.
Penyerahan ini dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (24/1/2022).
“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/1).
Adapun tersangka Ferdinand diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum.
Ferdinand juga diduga menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
Kemudian dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Ferdinand disangkakan telah melanggar pasal Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Subsider, Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 156a huruf a KUHP, atau Pasal 156 KUHP. akurat