WANHEARTNEWS.COM - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku tak habis pikir menjalani sidang etik di Badan Kehormatan (BK) DPRD, atas laporan terkait rapat interpelasi Formula E.
Sebab, dalam catatannya, baru pertama kali seorang pimpinan dewan menjalani sidang di BK.
Pras mengatakan, keputusannya menggelar rapat interpelasi tidak menyalahi aturan apapun dalam tata tertib DPRD.
"Saya sedih. Baru pertama kali di DPRD, se-Indonesia, ada ketua DPRD di-BK-kan, dilaporkan. Kalau bapak ngerti aturan, bapak baca enggak aturan ini? Semuanya tatib kita ini, saya rasa bapak-bapak ini yang enggak baca," kata Pras dalam sidang Badan Kehormatan yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (9/2)
Politikus PDIP itu mengatakan, bahwa keputusannya menggelar rapat interpelasi Formula E berdasarkan persetujuan Badan Musyawarah (Bamus).
Bahkan, imbuhnya, anggota dalam rapat Bamus, terdapat anggota BK.
Dan pada saat itu tidak ada interupsi ataupun penolakan saat Pras meminta persetujuan adanya rapat interpelasi Formula E.
"Kalau saya memutuskan di ruang paripurna ini bukan di ruang bamus, saya salah. Ini kan di Bamus untuk agendakan," kata dia.
Untuk membuktikan keterangannya, politikus PDIP itu bahkan menampilkan video rapat Bamus pada 27 September 2021.
Video berdurasi lebih dari 5 menit itu menampilkan anggota Bamus membahas agenda rapat yang akan digelar.
Dijelaskan Pras, dalam rapat Bamus tersebut ada 7 rapat yang masuk dalam agenda.
Namun Fraksi PDIP mengusulkan agar menambahkan 1 rapat yaitu rapat interpelasi Formula E.
Mendapatkan usulan tersebut, Pras meminta respon para anggota yang hadir.
Saat pertanyaan pertama, anggota setuju adanya rapat interpelasi Formula E.
Pras kembali mengonfirmasi adanya rapat interpelasi dan para anggota kembali menjawab setuju. Pras mengetok palu. Rekaman video kemudian dihentikan.
"Di sini sudah terbukti saya tidak arogan memaksa adanya rapat interpelasi, bapak lihat sendiri kan? Saya tanya enggak hanya sekali, dan dijawab setuju," kata Pras.
Dia kemudian menyampaikan bahwa penambahan rapat oleh Bamus tidak secara otomatis dapat disetujui pelaksanaannya.
Bahkan, imbuhnya, dari 7 rapat yang diagendakan Bamus, tidak semua rapat digelar. Tergantung prioritas dan keputusan anggota dewan.
"Jadi bukan istilahnya 7 (rapat) yang di Bamus 7 diterima, enggak. Bisa 2 saja yang diterima," ujarnya.
"Saya minta kepada teman-teman dewasalah berparlemen. Debat itu biasa," ujar Pras mengakhiri penjelasan.
Diketahui, tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta dan empat Wakil Ketua DPRD DKI melaporkan Prasetio Edi Marsudi ke BK DPRD.
Pelaporan ini terkait persoalan rapat paripurna interpelasi Formula E.
"Yang dilaporkan Ketua. Ketua DPRD. Bukti pendukungnya surat undangan itu (surat bamus), yang dibikin setelah surat undangan bamus yang agendanya hanya tujuh. Kemudian surat undangan Selasa ini yang tanpa paraf juga," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di ruangan BK.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar Basri Baco mengatakan pelaporan terhadap Prasetio terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar sehingga secara ketentuan, maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan," kata Baco di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021). rep