WANHEARTNEWS.COM - JAKARTA - Meski telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, kasus dugaan ujaran kebencian terhadap santri di Tasikmalaya, Jawa Barat, oleh pegiat media sosial Denny Siregar, masih jalan di tempat.
Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Denny Siregar sebagai terlapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Polda belum bisa menyampaikan jadwal pemanggilan Denny Siregar atas kasus itu.
Ia berkilah akan mengecek terlebih dulu kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.
"(Jadwal pemanggilan) saya belum bisa sampaikan. Nanti saya cek penyidik dahulu," ujar Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022), dilansir Republika.
Beberapa waktu lalu, Zulpan menyampaikan pihaknya bakal menangani kasus Denny Siregar terkait dugaan ujaran kebencian. Perkara yang telah berusia 19 bulan merupakan limpahan dari Polda Jawa Barat.
Namun sejak kasus ini dilaporkan sampai dilimpahkan ke Polda Metro Jaya tidak perkembangan secara signifikan.
"Iya akan ditangani secara profesional," tegas Zulpan saat dikonfirmasi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Januari 2022, atau sebulan yang lalu.
Dan hingga kini kasus Denny Siregar jalan di tempat. Setiap ditanya, jawabannya mau dicek.
Padahal Kapolri janjinya tidak akan tebang pilih penegakan hukum. Tidak akan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.[ROL]