WANHEARTNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022).
Dalam sidang hari ini, saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) AH memberikan kesaksian yang menyatakan Munarman memiliki kedekatan dengan Fauzan Al Anshori tokoh kelompok terorisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Mantan anggota Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang juga napi terorisme itu memberikan kesaksian berdasarkan pengetahuan dari media sosial.
Mendengar kesaksian AH yang demikian, Munarman lantas mencecar AH dengan melayangkan pertanyaan seputar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi AH.
"Diperoleh dari siapa keterangan itu? Saudara bisa katakan saya memiliki hubungan sangat erat dengan Fauzan itu, itu hubungan sangat erat gimana?," tanya Munarman kepada AH di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022).
AH kemudian menjawab keterangan yang disampaikannya berlandaskan saat dirinya dan Fauzan Ansori masih menjadi petinggi MMI sekitar tahun 2002-2003 dan meminta Munarman untuk menjadi pengacara MMI.
"Berdasarkan dari awal pertemuan dulu ya. Artinya bersama sama dalam hal penanganan kasus, terutama kasus itu terus menerus. Saya lihat seperti itu," jawab AH.
Munarman yang tidak merasa pernah menangani kasus seperti yang ditudingkan AH kembali menanyakannya.
"Kasus mana yang anda maksud?," beber Munarman.
"Kasus yang dulu dimulai dengan klarifikasi. Kemudian kan berlanjut itu," ucap AH.
Lebih lanjut, AH memastikan, setelah Fauzan Ansori menjadi tokoh JAD, dirinya tidak pernah melihat secara langsung kedekatan keduanya.
Alhasil penjelasan dari AH itu, membuat Munarman meyakini kalau baik AH maupun Fauzan memang sudah jarang bertemu.
"Saudara di sidang ini, mengatakan setelah Fauzan menjadi tokoh JAD, saudara tidak lagi berhubungan dengan fauzan?," tanya Munarman.
"Iya, tidak pernah bertemu juga," jawab AH.
"Tetapi di jawaban ini (BAP), justru setelah fauzan jadi tokoh JAD, hubungannya jadi erat dengan saya. Keterangan di BAP atau di sidang ini yang akan digunakan?," cecar Munarman.
"Saya melihat tidak secara langsung, melalui medsos," kata AH.
"Jadi kalimat di BAP ini berdasarkan pengetahuan saudara dari medsos saja?," tanya lagi Munarman.
"Iya," tukas AH.
Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
Atas hal tersebut Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. oke