WANHEARTNEWS.COM - Dugaan rangkap jabatan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang beraroma korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, rangkap jabatan merupakan bentuk dari pelanggaran etika.
"Kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan baik swasta maupun milik negara, daerah atau pengurus yayasan bidang apapun," ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/2).
Karenanya, rangkap jabatan selain dilarang oleh UU, juga telah melanggar prinsip good governance.
"Adanya rangkap jabatan sangat berpotensi terjadinya konflik kepentingan yang beraroma KKN," kata Satyo.
Satyo menyebut, larangan bagi kepala daerah merangkap jabatan diatur dalam Pasal 76 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Selain itu, UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, larangan rangkap jabatan juga telah diperkuat dengan dikeluarkannya putusan MK no 27/PUU-V/2007," pungkas Satyo.
Dalam forum diskusi berjudul “Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Pencucian Uang” yang berlangsung, Rabu (9/2), pakar hukum pidana Muhammad Taufik mengurai dugaan rangkap jabatan Gibran.
Dia mengutip data dari Dirjen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022. Hasilnya, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham di salah satunya PT Wadah Masa Depan.
Menurut Taufik, PT ini memiliki kaitan jejaring dengan PT SM di kasus lingkungan hidup, yang seharusnya dihukum Rp 7,9 triliun, tapi kemudian hanya membayar denda Rp 78 miliar.
Sumber: rmol