Fakta Baru Minyak Goreng Palsu, Beredar Tidak Hanya di Kudus -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Fakta Baru Minyak Goreng Palsu, Beredar Tidak Hanya di Kudus

Rabu, 23 Februari 2022 | Februari 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-23T04:48:01Z
Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - 
Pelaku dalam kasus minyak goreng palsu yang menggemparkan masyarakat di Kudus, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Pelaku berjumlah dua orang yakni Muhammad Nur Kholis (39) dan Abdul Aziz (51). Selain di Kudus, keduanya juga menjalankan aksi serupa di wilayah Pantura lainnya, yakni Pati dan Rembang selama tiga bulan terakhir.

Satgas gabungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng bersama Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Tengah berhasil menghentikan aksi dua pelaku di tengah langkanya minyak goreng di daerah Pacitan, Jawa Timur.

"Pelaku sudah kami endus melarikan diri ke Pacitan dan berhasil kami amankan, ini merupakan suatu warning bagi kita semua," tegas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin keterangan pers di Aula Ditreskrimsus setempat, Selasa (22/2).

Luthfi menjelaskan pihaknya berkomitmen mengatasi kelangkaan minyak goreng lantaran menjadi atensi pemerintah provinsi maupun pusat.

Ia menyebut, hasil laporan investigasi di lapangan didapati bahwa masyarakat telah dirugikan dengan adanya minyak goreng palsu.

"Sasaran pelaku ini pengecer, yang melaporkan kemarin adalah pengusaha home industry kerupuk di wilayah Kudus," kata Luthfi.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan polres jajaran untuk melakukan penyelidikan kemungkinan kasus ini sebagai pintu awal untuk dapat kembangkan lebih lanjut.

"Ini akan kami kembangkan lagi, barangkali ada kasus serupa di tempat lain. Kandungannya air, zat pewarna makanan, dan sedikit minyak goreng," papar Luthfi.

Atas perbuatannya, dua pelaku tersebut dijerat berlapis, yaitu Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dan atau ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Sumber: jpnn
×
Berita Terbaru Update
close