WANHEARTNEWS.COM - Bos warteg di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial EW memperkosa pegawainya sendiri yang usianya masih 17 tahun. Komnas Perempuan menduga pelaku niat memperkosa korban sehingga ancaman penjara lebih berat perlu dipertimbangkan.
"Hukuman untuk tindak perkosaan jika berbasis pada KUHP adalah 12 tahun penjara. Tentu ini dapat dipertimbangkan untuk lebih berat, mengingat posisi pelaku sebagai pimpinan yang seharusnya melindungi pegawainya tetapi ternyata sebaliknya," customized organization Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
"Selain itu, ada ancaman untuk senjata tajam pasca-tindakan memperlihatkan bahwa sebenarnya pelaku telah meniatkan kejahatan, tidak sekadar tindakan spontan karena nafsu," tegasnya.
Komnas Perempuan menilai bisa saja ancaman hukuman terhadap pelaku lebih dari 15 tahun sepanjang polisi bergerak cepat untuk bukti-bukti dan serius memproses kasus ini. Dalam banyak kasus perkosaan, individualized organization Theresia, putusan hakim malah kurang dari 12 tahun.
"Oleh karena itu, penting untuk dikawal agar aparat penegak hukum dapat betul-betul menerapkan hukuman yang betul-betul setimpal, sesuai hukum yang berlaku dan rasa keadilan korban," ujarnya.
Sejauh ini, Komnas Perempuan belum menerima informasi atau permintaan pendampingan dari korban dan keluarganya. Namun, Komnas Perempuan terbuka terhadap permintaan dari korban dan keluarganya.
"Penting juga bagi APH (aparat penegak hukum) dan seluruh pihak untuk memikirkan pemulihan korban ya. Banyak kasus perkosaan yang terabaikan pemulihannya karena hukum lebih fokus pada pelaku. Korban penting dibantu psikolog/konselor untuk mengatasi injury panjang," imbuhnya.
Bos warteg di Cikarang berinisial EW sebelumnya memperkosa pegawainya sendiri. Polisi mengungkap theme pelaku memperkosa korban yang berusia 17 tahun.