Buruh Tangerang Kepung Kantor BPJS, Desak Permenaker 2/2022 Dicabut -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buruh Tangerang Kepung Kantor BPJS, Desak Permenaker 2/2022 Dicabut

Rabu, 23 Februari 2022 | Februari 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-23T13:57:33Z
Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - 
Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Cabang BPJS Citra Raya Cikupa, Tangerang, Banten, Rabu (23/2).

Kehadiran ratusan buruh menuntut agar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Aspirasi mereka sampaikan dengan membentangkan spanduk, baliho dan meneriakan yel- yel hidup buruh. Mereka mendesak agar Permenaker 2/2022 dicabut, karena sudah jelas merugikan buruh.

"Kami buruh yang tergabung dalam serikat buruh SPSI akan terus  menyuarakan tuntutan kami sampai Menaker mencabut Permenaker," kata Ketua DPC SPSI Kabupaten Tangerang, Rustam dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Rustam mengatakan, keputusan Menteri Tenaga Kerja tersebut sama sekali tidak mendasar. Sebab, buruh tidak bisa mencairkan jaminan hari tuanya sebelum usia 56 Tahun atau masuk usia pensiun.

"Seluruh buruh Tangerang menolak Permenaker tersebut dan kami akan terus  menggelar demo besar-besaran, sampai menaker mencabutnya," terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaaan Cabang Kabupaten Tangerang Febri Seyo Hartono menuturkan, hari ini pelayanan BPJS ketenggakerjaan dilakukan secara online, warga yang mengurus sudah diarahkan dan dipandu oleh petugas melalui website.

"Kita tetap melayani masyarakat, namun lewat online," katanya. 

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close