Kehadiran ratusan buruh menuntut agar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Aspirasi mereka sampaikan dengan membentangkan spanduk, baliho dan meneriakan yel- yel hidup buruh. Mereka mendesak agar Permenaker 2/2022 dicabut, karena sudah jelas merugikan buruh.
"Kami buruh yang tergabung dalam serikat buruh SPSI akan terus menyuarakan tuntutan kami sampai Menaker mencabut Permenaker," kata Ketua DPC SPSI Kabupaten Tangerang, Rustam dikutip Kantor Berita RMOLBanten.
Rustam mengatakan, keputusan Menteri Tenaga Kerja tersebut sama sekali tidak mendasar. Sebab, buruh tidak bisa mencairkan jaminan hari tuanya sebelum usia 56 Tahun atau masuk usia pensiun.
"Seluruh buruh Tangerang menolak Permenaker tersebut dan kami akan terus menggelar demo besar-besaran, sampai menaker mencabutnya," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaaan Cabang Kabupaten Tangerang Febri Seyo Hartono menuturkan, hari ini pelayanan BPJS ketenggakerjaan dilakukan secara online, warga yang mengurus sudah diarahkan dan dipandu oleh petugas melalui website.
"Kita tetap melayani masyarakat, namun lewat online," katanya.
Sumber: RMOL