WANHEARTNEWS.COM - Kritik terhadap aturan Jaminan Hari Tua (JHT) disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat berkunjung ke pabrik Maspion, Sidoarjo, kemarin.
Dalam kesempatan itu, perwakilan buruh yang juga anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sunarto meminta permenaker JHT dicabut.
Menanggapi keluhan tersebut, AHY menilai permenaker melukai jutaan pekerja di Indonesia. Sebab, para pekerja diperlakukan tidak adil dan dihambat ketika ingin mengambil haknya. ”Saya sepakat apa yang terjadi dengan JHT tidak adil dan tidak logis,” tegas AHY.
Putra mantan Presiden SBY itu akan menginstruksikan kepada kadernya yang duduk di eksekutif dan legislatif untuk berjuang menolak Permenaker 2/2022. Khususnya pasal 3 yang mengatur waktu pencairan di usia 56 tahun.
”Tugas kami sebagai penyambung aspirasi rakyat. Baik melalui jalur legislatif pusat maupun di daerah,” katanya.
AHY menambahkan, keluhan serupa tidak hanya tercetus di Jawa Timur. Tapi juga datang dari berbagai wilayah di Indonesia. Mereka berharap aspirasinya didengar dan diperjuangkan.
”Kemarin saya baru kembali dari Makassar, juga mendapatkan curhat yang sama. Mereka marah, kecewa, dan memohon pertolongan. Ini yang harus diperjuangkan,” pungkasnya.
Sumber: jawapos