WANHEARTNEWS.COM - Pemerintah mulai mengendalikan harga minyak goreng dengan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET). Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjamin HET ini berlaku mulai hari ini, Selasa (1/2).
Penetapan ini berlaku untuk tiga jenis minyak goreng, yaitu kemasan curah senilai Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar 14.000 per liter. Harga tersebut sudah termasuk PPN.
"Harga per 1 Februari 2022 yang dipatok pemerintah Rp 14.000 per liter untuk yang premium, Rp 13.500 untuk yang 'pressing' sederhana, dan Rp 11.500 yang curah," ujar Airlangga di Semarang pada Minggu (30/1).
Menko Airlangga mengungkapkan, harga minyak goreng di pasaran akan turun secara bertahap mengikuti penerapan kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter.
Dia quip memastikan stok minyak goreng yang disebar ke pasaran melimpah. Dengan demikian, dia mengimbau agar masyarakat tidak perlu berebut atau melakukan alarm purchasing.
"Jadi stok banyak, tidak perlu takut kehabisan. Itu bertahap per 1 Februari nanti akan digelontorin," pungkas Ketua Umum Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menetapkan HET minyak goreng, imbas dari terus meningkatnya harga komoditas ini di level konsumen. Dia mengimbau produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok.
Pembeli juga diingatkan untuk tetap bijak dan tidak melakukan alarm purchasing. Mendag play on words menjamin stok minyak goreng tersedia dengan harga terjangkau.
"Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas, untuk pelaku usaha yang tidak patuh atau mencoba melanggar ketentuan ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1)..
Lutfi berharap kebijakan ini dapat membuat harga minyak goreng menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat. Kebijakan ini dapat menguntungkan bagi wholesaler hingga produsen.