WANHEARTNEWS.COM - Konser musik di Gedung Celebes Convention Center (CCC), Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar mendadak viral di media sosial lantaran melanggar protokol kesehatan.
Ternyata setelah terkonfirmasi ada 22 penonton yang dinyatakan positif Covid-19.
Temuan penonton yang terpapar tersebut terungkap setelah melakukan swab antigen.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr Nursaidah Sirajuddin mengatakan sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan BPBD ihwal kerumunan konser musik di CCC.
“Mereka klarifikasi, mereka diberi izin karena ada rapid antigen-nya yang dibantu oleh provinsi. Jadi yang 22 positif itu tidak boleh masuk,” kata Ida, mengutip saluran YouTube Kompas TV, pada Sabtu, 5 Februari 2022.
Kendati mengikuti prosedur pemeriksaan rapid antigen, Ida menilai penyelenggara seharusnya tetap menerapkan protokol kesehatan dengan tak menciptakan kerumunan.
“Walau pun begitu memang harus mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.
"Makanya saya minta datanya dari Pak Khadafi BPBD Makassar, saya minta itu datanya siapa-siapa saja mereka itu," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nursaida Sirajuddin, Minggu (6/2/2022).
"Oleh Provinsi (Sulsel) yang lakukan antigen, makanya dia yang 22 positif itu saya dapat info dikembalikan dananya mereka. Saya belum dapat datanya saya sementara minta karena kita akan lanjutkan untuk pemeriksaan PCR COVID-19," menambahkan.
Sementara itu, Dinkes Makassar menyebut konser tersebut tak memiliki izin.
"Tidak ada izinnya dari Dinkes Kota (Makassar) mungkin Provinsi karena gedungnya provinsi yang dia pakai," tegasnya.
"Oleh Provinsi (Sulses) yang lakukan antigen, makanya dia yang 22 positif itu saya dapat info dikembalikan dananya mereka. Saya belum dapat datanya saya sementara minta karena kita akan lanjutkan untuk pemeriksaan PCR Covid-19,"menambahkan
Dikarenakan acara konser musik tersebut melanggar protokol kesehatan (prokes). Pembubaran juga berlangsung ricuh karena tak terima yang berlangsung di Celebes Convention Center (CCC) Jalan Metro Tanjng Bunga, Makasar, sekitar pukul 19.00 Wita.
Saat terjadi kerumunan, hampir tidak berjarak sehingga hal tersebut melanggar prokol kesehatan dan tidak memiliki izin dari Dinkes kota Makassar.
Sumber: hops