WANHEARTNEWS.COM - Terdakwa kasus pemerkosaan, Herry Wirawan (HW) divonis penjara seumur hidup.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo, Selasa (15/2).
Dalam vonis tersebut, hakim menilai Herry terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Yohanes diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.
Herry Wirawan dianggap terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76 D UU 17/2016 tentang Perubahan atas Undang-undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam persidangan tersebut, Herry hadir langsung ke muka persidangan. Dia duduk menghadap hakim untuk mendengarkan vonis.
Vonis terhadap Herry ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati.
Sumber: RMOL