WANHEARTNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut salah satu dakwaan ke Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman berisi ancaman hukuman mati terkait dugaan tindak pidana terorisme.
Dakwaan hukuman mati kepada Munarman itu dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu, 2 Februari 2022 kemarin.
Pegiat media sosial, Denny Siregar pun ikut menanggapai adanya hukuman mati yang didakwakan ke Munarman.
Jika benar dihukum mati, Denny menyarakan Munarman dihukum dengan cara disiram air teh panas.
“Hukumannya disiram teh panas berkali2..,” tulis Denny Siregar dikutip Fajar.co.id di akun Twitternya, Jumat (4/2/2022).
Seperti diketahui, video penyiraman teh panas oleh munarman kepada pengamat sosial Thamrin Amal Tomagola sempat heboh.
Kejadian itu disiarkan secara langsung oleh tvOne, Jumat (28/6/2013) pagi.
Ya, kala itu Munarman menyiramkan teh kepada Pengamat Sosial Tamrin Amal Tomagola yang menjadi lawan bicaranya pada talkshow tersebut.
Insiden Jubir FPI Munarman menyiram secangkir air kepada pengamat sosial, Tamrin Amal Tomagola, terjadi saat keduanya hadir sebagai narasumber dalam perbincangan di acara Apa Kabar Indonesia Pagi,
Keduanya dihadirkan untuk membahas pelarangan sweeping di tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.Silang pendapat antara keduanya terjadi saat membahas aksi sweeping.(fajar)