Indra Kenz Minta Maaf Kini Akui Aplikasi Binomo Ilegal -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Indra Kenz Minta Maaf Kini Akui Aplikasi Binomo Ilegal

Jumat, 18 Februari 2022 | Februari 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-18T00:39:53Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Indra Kesuma atau Indra Kenz mengakui bahwa aplikasi investasi Binomo ilegal. Insane Rich asal Medan itu juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban Binomo.

"Pada September 2019 saya pernah memberikan proclamation lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legitimate di Indonesia. Informasi tersebut salah dan keliru," customized organization Indra Kenz dilihat detikcom dari akun Instagram-nya @indrakenz, Kamis (17/2/2022).

Pada awal tahun 2020, Indra mengaku telah meralat pernyataannya terkait Binomo itu. Saat itu, Indra Kenz menyebut Binomo merupakan aplikasi investasi ilegal.

"Di awal tahun 2020, saya play on words sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan stage Binomo twofold choice tersebut ilegal," ucap Indra.

Indra Kenz kemudian menyampaikan permohonan maaf. Dia meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan atas konten di akun YouTube miliknya terkait cara berinvestasi melalui Binomo.

"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut," pungkasnya.

Terlapor Kasus Investasi Bodong Binomo

Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan resmi terhadap Indra Kenz. Indra Kenz menjadi terlapor di kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Indra Kenz direncanakan diperiksa hari ini.

"Jumat dipanggil ya IK (Indra Kenz)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Senin (14/2).

Whisnu mengatakan Indra Kenz diundang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel). Indra Kenz diperiksa pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

"Mengundang terlapor atas nama IK yang direncanakan tanggal 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB," tuturnya.

Whisnu menyebut Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (fabrication) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, Indra Kenz mempromosikan bahwa aplikasi Binomo legitimate dan resmi di Indonesia, padahal bodong.

"Terlapor Indra Kesuma dan kawan-kawan. Yaitu pada sekitar April 2020, korban atas nama Maru Nazara dan kawan-kawan melihat promosi yang disebar oleh terlapor Indra Kesuma dan kawan-kawan melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi exchanging Binomo (twofold choice), bahwa Binomo sudah legitimate dan resmi di Indonesia," terang Whisnu.

Menjelang hari pemeriksaan, Indra Kenz pergi ke Turki dengan alasan pergi pengobatan. Polisi menegaskan jadwal pemeriksaan tak akan diubah.

"Penyidik tetap menjadwalkan sesuai panggilan buat Jumat, jam 10.00 pagi. Terkait permohonan pengacara IK untuk penjadwalan ulang, penyidik tetap pada jadwal hari Jumat," customized organization Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (16/2).

detik/

×
Berita Terbaru Update
close