"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube dan bukti transfer," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Kamis (24/2/2022).
"Saya ulangi, bukti transfer dan akun YouTube yang bersangkutan," ujarnya lagi menegaskan.
Indra Kenz diketahui membagikan konten-konten informasi terkait aplikasi Binomo melalui akun media sosialnya. Selain melalui Instagram, Indra Kenz pernah beberapa kali mempromosikan binomo melalui YouTube pribadinya.
Indra Kenz diduga mempromosikan keuntungan aplikasi trading Binomo di media sosial. Ia mengatakan aplikasi itu sudah legal dan resmi di Indonesia.
Sementara, faktanya banyak korban melapor rugi karena aplikasi tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Namun, influencer yang mendapat julukan Crazy Rich Medan itu menghentikan penyebaran konten-konten tersebut usai dilaporkan. Atas perbuatannya itu, ia disangkakakn pasal berlapis.
Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sumber: suara