WANHEARTNEWS.COM - Partai Buruh berharap Hak interpelasi bisa dilaksanakan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Usulan Interpelasi itu menyikapi perubahan kebijakan terkait jaminan hari tua (JHT).
Harapan itu disampaikan Kepala Badan Pengkajian Strategis Partai Buruh, Said Salahudin, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/2).
"DPR tidak cukup bekerja dengan narasi, tetapi juga harus disertai aksi," ujar Said.
Said menilai, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT berpotensi merugikan banyak pekerja.
Pasalnya, dia memperkirakan akan ada dana kelolaan senilai Rp 372,5 triliun tertahan selama pekerja hanya bisa mencairkan saat usia pensiun, yaitu ketika genap 56 tahun sebagaimana diatur Permenaker 2/2022 itu.
Oleh karena itu, Said memandang seharusnya Puan Maharani sebagai pimpinan legislatif memahami fungsi kontrol DPR terhadap pemerintah tidak cukup disampaikan lewat kritik.
Akan tetapi, menurut Said sikap Puan dalam merespons beleid itu seharusnya lebih mengedepankan mekanisme yuridis konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945
Dalam norma tersebut dinyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsinya DPR diberikan hak oleh konstitusi untuk antara lain mengajukan Hak Interpelasi.
"Kalau ada kebijakan pemerintah yang dipandang melawan konstitusi, hal itu semestinya diproses lewat penggunaan Hak Interpelasi," tuturnya.
Lebih lanjut, Said berharap dalam proses penggunaan hak interpelasinya nanti DPR bisa memperbaiki kebijakan yang sesuai dengan kehendak masyarakat utamanya para pekerja, dan ditindaklanjuti dengan rekomendasi yang konkret kepada Presiden Joko Widodo.
"Kalau dalam pelaksanaan Hak Interpelasi itu ditemukan adanya motif atau kepentingan tertentu dari Menteri Tenaga Kerja atas penerbitan Permenaker tersebut, maka DPR tidak saja harus mendorong pencabutan aturan tersebut, tetapi juga perlu merekomendasikan kepada Presiden untuk memberhentikan bawahannya itu," demikian Said.
Sumber: RMOL