"Itu cara berpikir gaji pensiunan pegawai negeri, jadi mereka perspektifnya pegawai negeri yang enggak bakalan ada PHK, yang udah pasti mendapatkan masa pensiun kecuali kematian ya," tegas Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/2).
Padahal, apa yang dialami PNS dan buruh sangat berbeda. Jumhur mengatakan, pekerja swasta sewaktu-waktu bisa dipecat oleh perusahaannya pada saat momentum pandemi Covid-19 menyerang.
"Itu perspektif kalau dipakai untuk tenaga kerja swasta, yang setiap saat bisa terjadi PHK, atau setiap saat bisa berhenti karena adanya satu situasi yang mengharuskan mereka berhenti. Ini beda dong, beda sekali perspektifnya (antara buruh dan PNS)," katanya.
Menurutnya, ide JHT dicairkan di usia 56 tahun boleh saja digaungkan asal untuk pegawai negeri, bukan untuk buruh yang berpotensi dipecat dari perusahaannya.
Bagi para buruh, JHT sangat dibutuhkan saat di-PHK untuk membangun usaha.
"Jadi ada oportunity ke tempat lain. Dibuka semua peluang (buruh), jangan seenak-enaknya saja mengambil keputusan, gitu loh," tutupnya.
Sumber: RMOL