WANHEARTNEWS.COM - Jumlah media siber di Indonesia hingga hari ini trus bertambah. Namun, dari sekitar 47 ribu media siber yang bisa diakses publik, cuma sebanyak 2.700an yang sudah terverifikasi Dewan Pers.
Meski jumlah media siber yang terverifikasi tak sebanyak yang belum terverifikasi, Dewan Pers masih memiliki kendala dalam hal pengawasan.
Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo menerangkan, pihaknya hingga hari ini masih menerka-nerka cara efektif melakukan pengawasan kepada media siber atau media online.
Hal itu dia sampaikan dalam kongres/webinar Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) yang diselenggarakan virtual dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2022, untuk menanggapi pertanyaan peserta mengenai tindak lanjut Dewan Pers apabila ditemukan berita yang menyudutkan perempuan.
"Sekarang ini kita kesulitan melakukan monitoring media siber. Kita belum menemukan model pemantauan yang lebih efektif, yang lebih cepat," ujar Agus pada Sabtu (5/2).
Menurut Agus, apabila ditemukan suatu masalah etika dalam pemberitaan, maka seharusnya tindak lanjut oleh Dewan Pers dilakukan pada hari di mana berita itu di-publish, atau paling tidak dua hari sudah harus diselesaikan masalahnya.
"Mungkin ini kelemahan Dewan Pers untuk sekarang. Kita sangat tergantung pada inisiatif pihak eksternal melakukan pemantauan dan memberitahukannya kepada Dewan Pers," tuturnya.
Adapun terkait pemberitaan yang menyudutkan kaum perempuan, Agus memastikan bahwa itu sedang dibuat semacam draf peraturan yang mana dinamakan sebagai "Pedoman Pemberitaan Ramah Keberadaban.
"Yang salah satu unsurnya juga ramah perempuan dan kelompok lain. Dan diharapkan untuk bisa didorong ke peraturan Dewan Pers," demikian Agus Sudibyo. [rmol]